Seorang oknum guru tidak tetap (GTT) salah satu SMA di Sumenep ditahan polisi. Oknum itu diduga mencabuli siswanya.
Oknum GTT laki-laki berinisial MR (35) itu telah jadi tersangka. Korbannya adalah siswa berjenis kelamin laki-laki berinisial R.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan peristiwa itu bermula saat oknum GTT itu memeriksa HP korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya Selasa 7 Februari 2023. Tempat kejadian di ruang tata usaha (TU) salah satu SMA di Sumenep," kata Edo, Senin (13/2).
Menurutnya, saat memeriksa HP korban tersangka menemukan video. Dari situ MR mengancam korban.
Pelaku mengancam akan melaporkan temuan video porno itu sehingga korban dikeluarkan dari sekolah.
Namun, pelaku memberikan pilihan. Bila korban tak ingin itu terjadi, maka korban harus mengikuti kehendak pelaku.
"Karena korban tak ingin mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah, maka korban terpaksa menuruti apa yang diminta oleh pelaku, yaitu pelaku melakukan pencabulan pada korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman hukum 15 tahun penjara.
Polisi akan menjerat yang dengan Pasal 82 ayat (1),(2) UU RI 17/2016 tentang perubahan UU RI 35/2014 tentang perlindungan anak.
(dpe/iwd)