Asisten manager Diareal Vin+ Lounge and Restaurant Wyndham Hotel Surabaya, Arbi Nuranda Batubara seolah masih tak terima dengan aksi penipuan yang dilakukan Toni Abdinoto. Sebab, ia tertipu puluhan juta rupiah saat menjual aneka jenis minuman keras secara daring.
Penipuan itu bermula pada Rabu (6/4/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, ia menerima telepon dari Beni Kristanto (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu mengaku bernama Andre. Ia berperan sebagai pembeli minuman.
Usai menerima list orderan, Kasir Diareal Vin+ Lounge and Restaurant Wyndham Hotel Surabaya, Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan price list dari harga minuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlindungan Tua Manullang mengatakan, Beni Kristanto membeli 8 minuman total senilai Rp 89.586.362 atau hampir Rp 90 juta. Beni Kristanto lantas memberitahukan kepada Feby apabila barang berupa minuman yang dibelinya akan diambil oleh driver ojol menggunakan mobil Daihatsu Sigra abu-abu dengan nopol L 1328 CL.
"Feby Widi Shinta Sari melakukan pengecekan atas pembayaran yang dilakukan oleh saksi Beni Kristanto ke bagian accounting yaitu saudara Ely," imbuhnya.
Namun, saat dicek, Feby dan Arbi justru terkejut. Sebab, tidak ada dana masuk atas pembayaran yang dilakukan oleh Beni. Hal itu dibenarkan Arbi saat dihadirkan dalam sidang.
"Awalnya saya dapat pesan WA pembelian minuman, dari WA dia menanyakan jenis apa saja, lalu order beberapa botol dan bertransaksi melalui transfer," ujarnya saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (13/2/2023).
"Yang order si terdakwa satunya (Beni) melalui staf saya (Feby), lalu saya bilang ada stoknya minuman beralkohol. Lalu dia minta pengiriman via Gojek, pas kita cek belum masuk, tapi udah terlanjur diberikan ke Gojek," lanjut dia.
Arbi mengaku, total kerugian pihaknya mencapai Rp 89 juta. Bahkan, masih belum ada pembayaran sama sekali hingga saat ini.
"Saat kejadian saya tidak ada di lokasi, saya cek di accounting ternyata nol, tidak ada transfer masuk, pas ditagih alasannya bosnya masih sibuk, makanya belum dibayar. Selama ini, kita layani seperti itu, karena kelalaian staf saya kan tidak dicek," tuturnya.
Usai diterima, rupanya beberapa botol minuman itu disimpan Beni di Desa Krampangan, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kabupaten Pasuruan. Mengetahui menjadi korban penipuan, Arbi melaporkan kejadian itu ke polisi.
Perbuatan Beni dan Toni pun kemudian ditangkap dan menjadi pesakitan. Keduanya didakwa Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rupanya, hal itu juga dibenarkan oleh Toni selaku pengantar minuman. Menurutnya, minuman-minuman itu bakal dijual kembali sesuai arahan dari Beni. Ia membantah bila dirinya lah yang mendalangi penipuan itu.
"Saya gak tahu apa-apa, saya gak kenal sama Erwin, kalau Beni itu kakak saya, saya cuma dapat tugas ambil barang," tandas Toni.
(abq/iwd)