'Sudah jatuh tertimpa tangga'. Mungkin, peribahasa itu lah yang dapat menggambarkan kondisi Raden Arland Kurniawan. Arland mengaku tak memperoleh keuntungan dari hasil bisnis dengan rekannya, Kurnia Setiawan. Bahkan, uang ratusan juta yang diberikan untuk kerjasama pun raib entah kemana.
Dalam sidang, Arland menegaskan perkara itu bermula pada Agustus 2019 silam. Tepatnya, di diler Mitsubishi di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Saat itu Arland komplain atas pembelian mobil baru di diler Mitshubishi tersebut. Saat itu, Arland bertemu dengan Kurnia Setiawan selaku Area Branch Manager.
"Sebelum ada obrolan bisnis, dia (Kurnia) mengaku sebagai kepala cabang. Lalu, dia bilang ada klien cari mobil bekas, kemudian ajak saya kerjasama dengan modal dan keuntungan 50:50 dibagi 2," kata Arland dalam fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (6/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perbincangan itu, Kurnia menawari jual beli mobil bekas yang menjanjikan. Namun, belakangan hal tersebut terbongkar lantaran hanya akal dan tipu daya serta rayuan dan perkataan manis dari Kurnia.
Lantaran tergiur dengan iming-iming keuntungan dan progres kerjasama, Arland langsung menyetujuinya. Ia mengaku tertarik untuk bisnis jual beli dengan Kurnia.
3 bulan selanjutnya, pada tanggal 4 Nopember 2019 pukul 11.39 WIB, Kurnia menawarkan kerjasama bisnis jual beli mobil kembali melalui WhatsApp kepada Arland. Dalam pesan tersebut, Arland dijanjikan keuntungan sharing profit (bagi hasil) dari mobil yang akan dijual belikan tersebut.
"Mobil yang dijualbelikan adalah Toyota Rush dengan harga beli Rp 205 juta dan akan dijual (oleh terdakwa) dengan harga Rp 215 juta, keuntungan asuransinya Rp 5.8 juta, total hasil profit yang diperoleh Rp 20.8 juta," lanjutnya.
"Awalnya saya beli Toyota Rush berhasil dan lancar, lalu beli yang kedua Suzuki APV juga lancar, tapi pas beli ketiga, Toyota Kijang Innova, tidak ada. Lalu, saya tagih keuntungan dan uang saya, itu posisi menjelang COVID-19, nomernya tidak bisa dihubungi," imbuhnya.
Pembelian mobil bekas itu berlangsung sejak 4 dan 5 Nopember 2019, Arland mengaku mentransfer uang dengan jumlah total sebesar Rp 102.500.000 ke rekening Kurnia. Hal itu berlanjut hingga 13 dan 14 Nopember 2019.
Namun, pada periode yang dijanjikan, Arland tak terealisasi. Setelah ditanyakan kepada Kurnia melalui WhatsApp, hanya menyebut 'Aman Boz' saja.
Tapi, Arland mendapati bila Kurnia tidak mengunakan uang dimaksud untuk jual beli mobil bekas sebagaimana dalam perbincangan. Justru, sebagian diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Kurnia, diantaranya ditransfer ke istrinya, Maylina Dwi Putri, rekannya, hingga berbelanja aneka keperluan pribadi Kurnia.
"Alasannya dia (Kurnia) pas ketemu saya itu, bilang kalau uangnya dibuat entertainment bos-bos di diler Mitsubishi tempat dia kerja. Setelah kejadian itu, saya follow akun Instagram dari istri dan terdakwa, apa benar terdakwa hilang seperti kata istrinya? Tapi, dalam postingan istrinya dan bikin saya sakit hati adalah terdakwa dan keluarga liburan, malah belanja barang mewah-mewah, padahal saya sudah menagih-nagih, lalu mengadakan ultah anaknya dengan pasang tenda dan lain sebagainya," ujarnya, dengan nada datar, lalu memandangi terdakwa melalui monitor saat sidang secara daring tersebut.
Lantaran kesal kerap diberi janji palsu dan uang tak kunjung kembali, Arland memutuskan untuk menagih ke kantor Kurnia. Namun, kantor tempat Kurnia bekerja menyatakan tidak tahu menahu.
Di sela-sela sidang, Arland mengaku kepincut dengan bisnis tersebut lantaran Kurnia mempunyai jabatan yang strategis di diler Mitsubishi Srikandi. Tepatnya, sebagai Area Branch Manager di diler Mobil Mitsubishi.
Ia menilai, Kurnia tentu sudah paham betul permintaan mobil bekas dan calon-calon pembeli yang dikenalnya selama menjabat. Bahkan, Arland mengakui bila ucapan Kurnia juga sangat menyakinkan. Nasi terlanjur menjadi bubur. Alih-alih untung, Arland justru merugi hingga Rp 549 juta.
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung Nurnaini, Kurnia membenarkan aksi penipuan yang dilakukan. Meski, sempat berkelit dan mengaku tidak menghindar atau melarikan diri.
"Iya, betul. Saya tidak (kabur), saat itu saya cuti dan sudah sampaikan ke pimpinan," akunya.
Kendati demikian, Arland mengaku mengikhlaskan keuntungan yang dijanjikan. Ia hanya menagih uang modal bersama yang diberikan pada Kurnia.
"Kurang lebih Rp 549 juta, itu modalnya saja, kalau keuntungannya sudah saya lupakan. Saya sudah, ketemu juga sama istri dia (Kurnia), bertemu keluarganya juga, tapi pihak terdakwa mengaku tidak tahu menahu posisi terdakwa saat itu. Tapi, istrinya yang inisiatif, transfer senilai Rp 5 juta, selepas pertemuan itu ketika terdakwa bisa ditemui," ungkapnya.
Namun, hal tersebut mulai terbongkar ketika Arland melihat Kurnia tengah bertemu pada sebuah mal di Surabaya secara tidak sengaja. Sontak, ia menghampiri Kurnia.
"Saat pertemuan itu, dia (Kurnia) ajak ketemuan saya, lalu di kemudian hari terdakwa minta ditangguhkan pelaporan karena sudah proses pengajuan pinjaman untuk bayar utang ke saya, malah dia akui merasa bersalah," tuturnya.
Belakangan, sambung Arland, baru lah diketahui bila para calon konsumen yang jadi sasaran Kurnia adalah pelanggan dilernya sendiri. Terutama, yang membeli mobil dengan pembayaran tunai.
"Informasi tambahan dari orang dalam Mitsubishi, ternyata yang ditawari terdakwa (Kurnia) ini konsumen-konsumen Mitsubishi yang belinya tunai, dia masuk dan menawari mobil bekas," paparnya.
Meski begitu, ia tetap melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim. Usai dibekuk, Kurnia diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait penipuan.
Simak Video "Tips Kominfo Cegah Scam Berkedok Undangan Nikah Digital"
[Gambas:Video 20detik]
(pfr/iwd)