Pria Surabaya Terancam 7 Tahun Bui gegara Emosi Ditanya 'Apa Lihat-lihat?'

Pria Surabaya Terancam 7 Tahun Bui gegara Emosi Ditanya 'Apa Lihat-lihat?'

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 13 Feb 2023 23:59 WIB
Suasana sidang tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Suasana sidang tuntutan di Ruang Garuda, PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tak bisa mengontrol emosi membuat M Rasul dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara penganiayaan di PN Surabaya. Masalahnya, korban yang ia bacok pada akhirnya tewas.

Hanya gara-gara pertanyaan 'apa kamu lihat-lihat?' Rasul tak mampu menahan amarahnya saat bekendara di jalan. Dia mengeluarkan celurit dari tasnya lalu membacok pemotor yang melontarkan kalimat itu itu.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Rasul itu menyebabkan korban bernama Aziz Farid Budiantoro mengalami luka sabetan cukup parah pada lengannya. Korban akhirnya meninggal saat menjalani perawatan medis di RS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu bermula pada Selasa 15 November 2022 dini hari pukul pukul 01.00 WIB di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Manggis, Surabaya. Saat itu Rasul sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna merah.

Terdakwa bermaksud mendahului motor lainnya agar segera sampai di tujuan. Saat itulah ia melihat Aziz sedang berboncengan motor dengan 2 rekannya Eva Fatmawati dan Saksi Mochamad Aditya Putra.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada saat mendahului, tersangka mendengar korban Aziz Farid Budiantoro mengatakan 'Apa kamu lihat-lihat?'," kata JPU Yustus One Simus Parlindungan dalam surat dakwaan di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

Mendengar ucapan Aziz itu Rasul emosi. Ia mengaku tidak terima dengan ucapan korban. Keduanya terlibat cek-cok. Teman Aziz, Mochamad Aditya Putra sempat menasihati Aziz agar jalan terus. Tapi terlambat.

"Saksi Mochammad Aditya Putra mencoba menenangkan dengan menasehati korban Aziz Farid Budiantoro agar tidak menanggapi tersangka dan terus melanjutkan perjalanan. Namun, merasa tidak terima telah ditegur oleh korban, tersangka memberhentikan sepeda motornya," imbuhnya.

Rasul kian naik pitam, ia langsung memotong lajur Aziz, turun dari motor dan mengambil sebilah celurit dari dalam tasnya. Ia lantas menghampiri Aziz CS. Seketika itu, Rasul menyabetkan celurit dan mengenai lengan kanan Aziz.

Seketika Aziz terjatuh dari motor. Mengetahui hal itu, Rasul segera pergi meninggalkan Aziz CS. Sementara korban Aziz segera dibawa kedua rekannya ke rumah sakit terdekat dan sempat menjalani penanganan.

Namun, pada hari yang sama pukul 09.00 WIB nyawa korban dinyatakan tak tertolong. Aziz pun meninggal. Atas kejadian itu kedua temannya melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Rasul dibekuk dan didakwa melakukan penganiayaan.

"Menuntut terdakwa M Rasul bin Mudali terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," ujar Yustus membacakan tuntutannya.

Mendengar hal itu, Rasul mengakui perbuatannya. Di hadapan majelis hakim ia memohon keringanan hukuman. "Mohon keringanan Yang Mulia," tuturnya, lirih.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads