Tangis Penyesalan Pesilat Pembunuh Penjual Nanas Gresik saat Nikah di Rutan

Tangis Penyesalan Pesilat Pembunuh Penjual Nanas Gresik saat Nikah di Rutan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 10 Feb 2023 11:47 WIB
Pesilat pembunuh penjual nanas menikah di dalam rutan Gresik
Foto: Pesilat pembunuh penjual nanas menikah di dalam rutan Gresik (Dok. Istimewa)
Gresik -

Septian Nur Cahya (20), pesilat pelaku pembunuhan penjual nanas Eko Bayu Asmoro (21) menikah di dalam Rutan Kelas II B, Gresik. Septian merupakan satu dari enam pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Gadung, Driyorejo, Gresik.

Warga Slempit, Gresik ini tak bisa membendung air matanya saat proses ijab qabul. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya sehingga terpaksa harus menikahi kekasihnya, ADP (20) dari balik jeruji.

Sebelum tertangkap polisi, Septian memang sudah memiliki rencana menikah. Namun, karena tersandung kasus pembunuhan, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menikahkannya dari dalam rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya memang rencana menikah pada bulan ini. Tapi karena berada di penjara, keluarga membuat permohonan untuk menikah. Kita fasilitasi tempat untuk menikah," kata Kepala Rutan Kelas II B Gresik Disri Wulan Agus Tomo kepada detikJatim, Jumat (10/2/2023).

Pernikahan sederhana itu dilakukan di Masjid At Taubah yang berada di lingkup rutan sekitar pukul 10.00 WIB. Selain kedua orang tua mempelai, turut hadir sebagai saksi adalah petugas rutan dan petugas KUA Kecamatan Kedamean. Setelah proses ijab qabul, petugas memberikan waktu ngobrol kepada kedua mempelai sebelum kembali ke dalam penjara.

ADVERTISEMENT

"Sang suami langsung nangis ketika berpisah dengan istri yang baru saja dinikahinya. Si istri berjanji akan setia sampai suami bebas," ujar Distri.

"Apalagi niat menikah itu sudah lama. Dan ternyata harus menikah di dalam penjara. Penyesalan itu terlihat dari raut wajah dan air mata pelaku," tambahnya.

Disri menambahkan izin pelaksanaan akad nikah tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Dengan beberapa persyaratan di masa pandemi COVID-19. Seperti telah divaksin dan swab antigen dengan hasil negatif.

"Pelaksanaan akad tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan keluarga yang hadir juga kita batasi hanya keluarga inti saja yang boleh menghadiri secara langsung dari kedua mempelai," tuturnya.

Disri menambahkan kasus Septian sendiri belum putusan atau vonis. Sebab saat ini masih proses persidangan dengan dakwaan Pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penghuni rutan tersebut masih belum vonis, dan masih dalam proses sidang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik," tutup Disri.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang penjual nanas ditemukan tewas di Pasar Gadung, Driyorejo, Gresik. Usut punya usut, penjual nanas bernama Eko Bayu Asmoro tersebut tewas karena dikeroyok para pesilat.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa pelaku pengeroyokan adalah para anggota perguruan silat. Para pendekar ini sempat pesta miras sebelum melakukan pengeroyokan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads