Subaidi Andriansyah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia diadili karena menipu korbannya Siti Rohmah dengan mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polda Jatim
Penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis (8/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan lokasinya di Warkop Marcella, Jalan H.M Noer Nomor 2 Surabaya.
Saat itu, terdakwa mendatangi pemilik warkop Marcella milik Siti Romlah. Dalam pertemuan itu, Subaidi mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Subaidi menanyakan tentang izin usaha dari Siti. Setelah itu, Subaidi menawarkan jasa kepengurusan izin usaha dengan meminta uang senilai Rp 2,5 juta. Siti pun menyetujuinya.
Namun, Siti menyanggupi membayar dengan cara mengangsur. Ia awalnya memberikan uang senilai Rp 500 ribu terlebih dulu. Selang waktu sepekan, Siti memberikan uang lagi, senilai Rp 1 juta. Pekan berikutnya, pembayaran dilunasi Siti dengan memberikan sisa Rp 1 juta.
"Namun, setelah berjalan 2 bulan, izin usaha yang dijanjikan Subaidi kepada Siti tidak ada hasilnya," kata Herlambang Adhi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
Pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, kepolisian memperoleh laporan perihal tindakan pungli itu dari Siti. Alhasil, petugas kepolisian bernama Arif Bowo bersama Ronny Ardianto mendatangi Siti ke warkopnya.
Setibanya di lokasi, Siti mengaku menjadi korban penipuan Subaidi yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim. Bermodalkan laporan, keterangan, dan bukti yang ada, polisi pun memburu Subaidi.
Tak butuh waktu lama, polisi dapat membekuk Subaidi. Selain Subaidi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kaus lengan panjang warna hitam bertuliskan resmob dan 1 buah senjata api mainan plastik warna hitam.
Dalam pemeriksaan, Subaidi mengakui perbuatannya. Ia menyebut, uang yang diperoleh dari hasil menipu Siti digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Warga Blega, Bangkalan itu pun diancam pidana Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
(abq/iwd)