16 bandit jalanan di Jatim diringkus. Mereka ditangkap dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebanyak 16 tersangka tersebut merupakan pelaku kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3 C).
Mereka diamankan berdasarkan 26 laporan polisi yang diungkap Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"TKP dari 16 tersangka ini berada di beberapa wilayah yaitu, Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim, Jumat (18/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari 16 tersangka yang ditangkap, ada dua tersangka yang saat melakukan aksinya berpura-pura menjadi pasangan suami istri. Mereka adalah TA (25) laki-laki dan SAN (30) perempuan, keduanya merupakan warga Pasuruan.
"Modus operandinya pura-pura menjadi pasangan suami-istri, dengan salah satu tersangka lainnya, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Dirmanto.
Dirmanto menegaskan jika status kedua tersangka masih belum sah menjadi suami-istri. Namun telah lama menjalani asmara.
Sementara itu, Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah delapan kali melakukan pencurian.
"Menurut TKP, ada delapan, diduga mereka lebih melakukan dari itu. Peran perempuan ialah mendampingi. Yang laki-laki eksekutor," ungkap Lintar.
Delapan aksi pencurian yang di lakukan oleh pasangan itu yakni di Batu, Pasuruan, dan Malang Kota.
"Modusnya, mereka pura-pura jalan di gang-gang. Begitu dilihat ada kendaraan sesuai target mereka. Lalu memastikan keadaan sepi, baru dipetik (dicuri) dengan menggunakan kunci T," tandas Lintar.
(dnp/iwd)