Sidang Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Digelar 14 Februari

Sidang Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Digelar 14 Februari

Erliana Riady - detikJatim
Sabtu, 11 Feb 2023 18:48 WIB
Polisi menunjukkan tersangka M Samanhudi Anwar (kanan) yang merupakan mantan Wali Kota Blitar saat ungkap kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 dengan diduga membantu memberi informasi kondisi rumah dinas itu kepada tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditangkap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi memakai baju tahanan. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Blitar -

Tim Kuasa Hukum eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada 30 Januari lalu. Rencananya, sidang praperadilan itu akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

Berdasar situs siipp.pn-blitar.go.id, praperadilan Samanhudi itu tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Blitar. Salah satu pengacara Samanhudi, Hendi Priono mengatakan pihaknya telah menerima jadwal sidang praperadilan dari dari PN Blitar.

"Sidangnya 14 Februari nanti. Mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai," kata Hendi dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (11/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang praperadilan tersebut, Samanhudi sebagai pemohon akan menurunkan 8 orang sebagai tim kuasa hukumnya. Mereka telah menyiapkan materi untuk membatalkan penetapan status tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Hendi menambahkan, penetapan status tersangka kepada Samanhudi itu patut dilawan lewat jalur praperadilan karena tidak sesuai dengan putusan MK. Ada dua substansi dalam putusan itu yang harus dipenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendi, penetapan tersangka tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Ada dua syarat dan dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka yang belum terpenuhi. Hendi juga mengaku tidak yakin, pihak penyidik memiliki dua alat bukti tersebut.

"Setahu kami, Pak Samanhudi itu belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga yakin, tim penyidik belum memegang dua alat bukti itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, Samanhudi ditangkap Jatanras Polda Jatim, Jumat (27/1). Dia langsung dibawa ke Mapolda Jatim dan dirilis dengan status tersangka. Mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu disangka sebagai informan yang memberitahu seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dan jumlah uang tunai yang disimpan di dalamnya pada tiap akhir tahun.




(abq/dte)


Hide Ads