Tim Kuasa Hukum eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada 30 Januari lalu. Rencananya, sidang praperadilan itu akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Berdasar situs siipp.pn-blitar.go.id, praperadilan Samanhudi itu tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Blitar. Salah satu pengacara Samanhudi, Hendi Priono mengatakan pihaknya telah menerima jadwal sidang praperadilan dari dari PN Blitar.
"Sidangnya 14 Februari nanti. Mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai," kata Hendi dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang praperadilan tersebut, Samanhudi sebagai pemohon akan menurunkan 8 orang sebagai tim kuasa hukumnya. Mereka telah menyiapkan materi untuk membatalkan penetapan status tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Hendi menambahkan, penetapan status tersangka kepada Samanhudi itu patut dilawan lewat jalur praperadilan karena tidak sesuai dengan putusan MK. Ada dua substansi dalam putusan itu yang harus dipenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana.
Menurut Hendi, penetapan tersangka tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Ada dua syarat dan dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka yang belum terpenuhi. Hendi juga mengaku tidak yakin, pihak penyidik memiliki dua alat bukti tersebut.
"Setahu kami, Pak Samanhudi itu belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami juga yakin, tim penyidik belum memegang dua alat bukti itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Samanhudi ditangkap Jatanras Polda Jatim, Jumat (27/1). Dia langsung dibawa ke Mapolda Jatim dan dirilis dengan status tersangka. Mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu disangka sebagai informan yang memberitahu seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dan jumlah uang tunai yang disimpan di dalamnya pada tiap akhir tahun.
(abq/dte)