Polisi di Pasuruan menetapkan seorang sopir truk berinisial HB (23) sebagai tersangka. Sopir asal Prigen itu diamankan karena tidak mau bertanggung jawab usai menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.
"Kami amankan atas laporan keluarga. HB sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (32/10/2022).
Menurut Adhi, laporan tersebut dibuat setelah keluarga mengetahui korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang didesak keluarganya kemudian mengaku telah dihamili tersangka. Tak terima, keluarga kemudian mencari tersangka. Namun pelaku selalu mengelak.
Keluarga korban akhirnya melaporkan ke polisi. Tak hanya itu, hingga korban melahirkan, tersangka tak kunjung menunjukkan batang hidungnya dan tak peduli.
Polisi akhirnya membekuk dan langsung menahan tersangka pada Agustus 2022, tetap tidak ada iktikad baik. Ia ditangkap di sebuah warung di Prigen pada Rabu (26/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
(abq/fat)