Truk Tak Bertuan Muat Kayu Gelondongan Jati di Lamongan Disita Polisi

Truk Tak Bertuan Muat Kayu Gelondongan Jati di Lamongan Disita Polisi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 09 Feb 2023 01:01 WIB
Truk muat gelondongan kayu jati yang diamankan
Foto: Truk muat gelondongan kayu jati yang diamankan (Dok. Polsek Sambeng Lamongan)
Lamongan -

Pembalakan hutan di wilayah Lamongan masih terjadi. Kali ini, petugas Perum Perhutani mengamankan truk tak bertuan mengangkut puluhan kayu gelondong.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian pembalakan liar yang terpergok petugas pemangku hutan ini terjadi di petak 18.C RPH Garung, BKPH Kambangan, KPH Mojokerto turut tanah Dusun Pamotan, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng. Ketika itu, petugas mendapati truk tak bertuan dengan nopol S 8066 B yang telah berisi sedikitnya 20 gelondong kayu jati.

"Sebelumnya truk sempat terpergok 2 pegawai Perum Perhutani saat sedang melintas di BKPH Kambangan, KPH Mojokerto Desa Pamotan Sambeng," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berpapasan itu, ungkap Anton, petugas mencurigai truk tersebut digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar. Kecurigaan pegawai Perum Perhutani itu didasari karena melihat portal kayu yang berada ditempat menuju arah masuk hutan dalam kondisi terbuka.

Petugas kemudian berusaha mengejar truk yang bertuliskan 'Raja Hutan' tersebut. "Mengetahui ada yang mengejar, truk langsung berhenti di tepi jalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Salah seorang pegawai Perum Perhutani kemudian mendekati truk yang terparkir di bahu jalan itu. Namun, ketika itu sopir truk diduga telah kabur dengan cara masuk ke dalam hutan usai memarkir truknya. Alhasil, petugas hanya mendapati truk tak bertuan yang memuat 20 gelondong kayu.

"Petugas Perhutani kemudian mengamankan truk tak bertuan bersama isinya tersebut ke Mapolsek Sambeng untuk kepentingan penyelidikan," papar Anton.

Dari perkiraan sementara, nilai kayu jati yang diamankan dari truk tak bertuan tersebut jika dihitung per kubik mencapai 26,93 M3 atau senilai Rp 6 juta.

Anton menegaskan, perkara ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian Lamongan. Jika tertangkap, terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b junto Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Perkara tindak pidana pencurian ini penyelidikan dan penyidikannya ditangani sedang ditangani oleh polisi," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads