Noviandari Savira, anak yang menggugat ayahnya soal warisan akhirnya muncul di tengah ramainya pemberitaan soal tersebut. Perempuan 26 tahun itu memberikan penjelasan tentang kasus tersebut.
"Saya perlu sekadar meluruskan saja. Gugatan itu bukan untuk menguasai harta warisan orang tua," ujar Noviandari, saat ditemui detikJatim, Selasa (7/2/2023).
Perempuan berhijab itu menyampaikan apa yang dilakukannya tersebut hanya untuk menjernihkan tentang hak waris yang ditinggalkan ibunya, sesuai dengan aturan hukum waris di undang-undang maupun agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, imbuh Novi, selama ini kesannya bahwa ia ingin menguasai atau memiliki harta warisan berupa rumah peninggalan orang tuanya ketika ibunya masih hidup.
"Jadi intinya, saya bukan kepingin menguasai harta peninggalan ibu. Tapi hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak ahli waris, sesuai hukum negara dan hukum agama. Yang memiliki hak waris itu kan ada beberapa pihak," imbuh Noviandari.
Ahli waris di antaranya yakni, suami/istri, orang tua, anak perempuan, dan sebagainya. Masing-masing akan mendapat hak seper berapa, sesuai dengan aturan.
"Ayah saya malah ingin menguasai semuanya. Padahal, selain saya kan masih ada nenek dari ibu. Ada cucu. Mereka ini masih punya hak juga kan?," kata ibu dua putra ini.
Noviandari mengaku sebenarnya ikhlas saja, jika misalnya sang ayah mau dengan menghitung semua harta warisan itu langsung dibagi dua, masing-masing separo bagian.
Dalam berkas gugatannya, ada beberapa obyek yang digugatkan Noviandari pada ayah kandungnya, Bambang Purwadi, warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.
Harta warisan yang digugat yakni sebidang tanah ndan bangunan rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok C-7 dan C-8 terletak di Desa Paowan Panarukan, Situbondo, atas nama almarhum ibunya, Aida Nurmala. Dan juga dua tabungan senilai Rp 160 juta.
Meski sedang berseteru dalam hukum, Noviandari mengaku tetap sayang dan sangat menghormati ayahnya. Novi, panggilan karibnya, juga menolak jika disebut telah mengusir ayahnya yang berprofesi sebagai karyawan musiman di sebuah BUMN di Situbondo tersebut.
"Begini. Ayah itu tinggal di rumah Paowan itu bukan karena saya usir. Tapi atas kemauan sendiri," tutur perempuan berhijab ini.
Bahkan, imbuh Novi, saat ayahnya bilang akan tinggal di rumah Paowan, ia menyertakan meja kursi, serta tempat tidur untuk digunakan.
Ibu dua anak ini menceritakan selama ayahnya tinggal bersamanya, tak pernah ada masalah berarti. Karena ayahnya merupakan orang tua satu-satunya setelah ibunya meninggal 2021 silam.
Namun entah apa sebabnya, ayahnya mendadak ingin pindah ke tempat lain. Yakni menempati rumahnya yang di Perumahan Paowan Indah, yang selama beberapa tahun memang kosong.
"Padahal uang pensiunan almarhumah ibu setiap bulan, tabungan di rekening yang juga atas nama ibu senilai seratus juta lebih, sertifikat rumah, serta beberapa rekening lain, ada di tangan beliau," ujar Novi.
Novi menyampaikan sebelumnya sudah berbicara dengan ayahnya itu secara baik-baik. Tapi tak pernah ada titik temu. Ayahnya selalu ada banyak cara untuk menunda membicarakan soal hak waris.
"Makanya, saya lalu memberanikan diri ke Pengadilan Agama. Meski sangat malu sekali," imbuh Novi.
(abq/iwd)