Dua terdakwa perampokan toko dan minimarket menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa mengaku selama beraksi selalu menggunakan pistol mainan.
Hal ini diungkapkan oleh kedua terdakwa yakni Damadi dan Satria Sigit Nugraha. Menurutnya kedua pistol mainan itu, ia beli di pasar loak setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento mengatakan kedua terdakwa merupakan spesialis perampok toko dan minimarket. Salah satunya terjadi pada Minggu (18/9/2022) di sebuah minimarket sekitar pukul 23.50 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, para korbannya, Raheka Firananda dan Shidqi Nurrau sedang melayani pembeli pada minimarket di Jalan Gayungsari 17 Surabaya. Kedua terdakwa kemudian datang dengan mengendarai motor Honda Beat dengan nopol L 3315 BB dan berpura-pura menjadi pembeli.
"Terdakwa 2 (Satria) menunggu di luar minimarket bertugas mengamati sekitar, sedangkan terdakwa 1 (Damadi) langsung masuk ke dalam minimarket menuju meja kasir dan mengambil sebuah smartphone milik saksi korban Shidqi Nurravie Jovian yang terletak di bawah meja kasir," kata Dzulkifli Nento saat membacakan dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (7/2/2023).
Lantaran sepi, Damadi langsung menuju ke gudang minimarket. Di sana, ada Raheka Firananda yang sedang mengecek barang-barang dagangannya. Seketika itu lah, Damadi menodongkan pistol mainan yang ia genggam ke belakang kepala Raheka, lalu berucap "Berikan uangmu semua".
Mendapati permintaan itu, korban langsung berujar tak punya uang. Selanjutnya, Damadi menuju meja kasir, mengambil uang Rp 270 ribu.
Tak hanya uang omzet minimarket, Damadi juga menggasak 1 unit Iphone Xr milik Raheka. Lantas, ia langsung pergi meninggalkan minimarket bersama Satria.
Atas perampokan tersebut, korban kemudian melapor. Kedua terdakwa selanjutnya ditangkap di SPBU Pertamina di kawasan Sidotopo, sedangkan Satria dibekuk di rumahnya saat pengembangan.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, Damadi mengakui idenya merampok tercetus ketika melihat ada pedagang pistol mainan. Lalu, ia membeli senpi mainan itu di Pasar Loak Gembong, Surabaya dengan tujuan untuk merampok.
"Pistol mainan itu saya beli, Pak dari Pasar Gembong," akunya saat sidang yang digelar secara daring itu.
Ia pun sempat tak mengakui bila aksinya dilakukan beberapa kali. Saat ditanya JPU, Damadi hanya mengaku 2 kali melakukan perampokan di Surabaya.
Namun, ia hanya terdiam ketika JPU menunjukkan 4 TKP yang telah disasar. "Benar, Pak, ada 4 TKP, di (1) Alfamart Gayungsari, (2) Sidoarjo, dan (1) toko sembako di Surabaya," imbuhnya dengan nada lirih.
Namun, pengakuan dari Damadi justru membuat Ketua Majelis Hakim, Djuanto dan JPU geleng-geleng. Ia menyebut, uang hasil rampokan digunakan untuk menabung dan sebagai modal usaha.
"Uangnya (hasil merampok) saya kumpulin, ditabung, Pak. Saya cuma ambil uang, HP, dan sepeda motor. Saya ambil karena butuh modal usaha dan untuk uang bensin," tuturnya.
Tak hanya itu, JPU juga menjelaskan bila sepeda motor yang digunakan beraksi bukan lah miliknya. Melainkan, milik rekannya, Irmawati (dibacakan JPU / tidak hadir dalam sidang) dengan alasan untuk nongkrong
"Iya, Pak, benar (dipinjam dan dipakai terdakwa dengan alasan untuk pergi nongkrong ke warkop)," kata dia.
Akibat perbuatan keduanya, para korban mengalami kerugian sejumlah Rp 6,3 juta. Keduanya lantas diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
(abq/iwd)