Seorang anak kandung semata wayang di Situbondo diberitakan menggugat harta warisan orang tuanya. Begini penjelasan si anak.
Menurut sang anak, Noviandari Safira (26), warga Desa Lamongan, Arjasa, Situbondo, gugatan yang dilakukannya itu bukan karena ingin menguasai harta peninggalan.
"Saya perlu sekadar meluruskan saja. Gugatan itu bukan untuk menguasai harta warisan orang tua," ujar Noviandari, saat ditemui detikJatim, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan berhijab itu menyampaikan apa yang dilakukannya tersebut hanya untuk menjernihkan tentang hak waris yang ditinggalkan ibunya, sesuai dengan aturan hukum waris di undang-undang maupun agama.
"Perkara nanti sudah klir, terus selanjutnya ditempati oleh bapak saya, ya silakan saja. Saya tak mempersoalkan," papar ibu dia anak ini.
Memang, imbuh Novi, selama ini kesannya bahwa ia ingin menguasai atau memiliki harta warisan berupa rumah peninggalan orang tuanya ketika ibunya masih hidup.
"Jadi intinya, saya bukan kepingin menguasai harta peninggalan ibu. Tapi hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak ahli waris, sesuai hukum negara dan hukum agama," imbuh Noviandari Safira.
Diberitakan sebelumnya, Noviandari Safira menggugat ayah kandungnya sendiri soal harta warisan. Disebutkan, salah satu alasannya karena khawatir harta warisan itu jatuh ke tangan orang lain, yakni istri siri ayahnya.
Dalam berkas gugatannya, ada beberapa obyek yang digugatkan pada ayah kandungnya, Bambang Purwadi, warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.
Harta warisan yang digugat yakni sebidang tanah ndan bangunan rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok C-7 dan C-8 terletak di Desa Paowan Panarukan, Situbondo, atas nama almarhum ibunya, Aida Nurmala. Selain tanah dan bangunan seluas total 168 meter persegi itu, ada pula dua tabungan senilai Rp 160 juta.
(abq/iwd)