Dulu Memprotes Bupati, Petani Blitar Kini Dipolisikan

Dulu Memprotes Bupati, Petani Blitar Kini Dipolisikan

Erliana Riady - detikJatim
Selasa, 07 Feb 2023 16:29 WIB
Petani Blitar Gendro
Petani Blitar Gendro (kiri) dilaporkan ke polisi. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Masih ingat Gendro Wulandari, petani eks Perkebunan Karangnongko yang memprotes Bupati Blitar dengan nekat menginap 4 hari di depan kantor Pemkab Blitar? Kini perempuan itu dipolisikan karena karena mem-posting tulisan yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik seseorang di medsos.

Gendro hari ini memenuhi panggilan penyidik Polresta Blitar atas laporan polisi dengan nomor LP/B/III/VIII/2022/SPKT/Polres Blitar Kota tanggal 27 Agustus 2022. Gendro datang atas undangan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp Sp-lidik/362/IX/Res 1.24/2022/Reskrim tanggal 5 September 2022.

Laporan polisi ini berdasarkan unggahan Gendro di beranda media sosial pada tanggal 22 Agustus 2022. Dalam postingan itu, intinya Gendro meminta keadilan "ibu" atas carut marutnya redistribusi lahan eks kebun Karangnongko. Berdasarkan pengakuan Gendro kepada detikJatim, yang ditulisnya sebagai "ibu" di postingan itu adalah Bupati Blitar Rini Syarifah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memang mem-posting itu di Facebook saya. Kalau dilaporkan itu hoaks ya monggo saja. Kenyataannya nggak jauh-jauh kok. Rumah saya kok bisa disertifikatkan atas nama dua orang. Lalu lahan garapan saya disertifikatkan atas nama orang lain. Sementara sertifikat atas nama keluarga saya, justru lahan garapan milik tetangga saya. Saya punya buktinya semua," beber Gendro dikonfirmasi detikJatim, Selasa (7/2/2023).

Gendro mengaku malah senang jika dipolisikan. Sebab, dalam persidangan nanti, dia akan membuka semua data yang menguatkan kalau apa yang ditulisnya di medsosnya itu bukan berita bohong. Selain rumahnya yang legalitasnya terbelah, separuh atas nama ibunya dan separuhnya lagi atas nama orang lain. Pembagian jatah tanah redis di eks kebun Karangnongko itu juga tidak merata. Ada yang mendapat bagian hanya 300 meter persegi, namun ada juga yang mendapat bagian satu hektare.

ADVERTISEMENT

"Akan saya buka semua, siapa saja yang dapat jatah tanah redis itu. Mereka benar-benar petani penggarap eks kebun Karangnongko atau bukan. Malah terlihat jelas, siapa yang bermain di program yang sebetulnya untuk meratakan kesejahteraan petani penggarap ini," tegasnya.

Sementara Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono menyatakan pemanggilan Gendro hari ini sebagai peegumpulan bahan keterangan dari pelapor berinisial S. Selain melaporkan atas penyebaran berita bohong, Gendro juga mencemarkan nama baik seseorang.

"Hari ini kami minta keterangan tambahan atau klarifikasi terkait pengaduan saudara S yang menilai dalam tulisannya di Facebook itu saudari Gendro menyebut preman dan ini dinilai mencemarkan nama baiknya," jelasArgo.




(abq/dte)


Hide Ads