Banding Ditolak, Hakim Itong Tetap Dipenjara 5 Tahun

Kabar Nasional

Banding Ditolak, Hakim Itong Tetap Dipenjara 5 Tahun

Andi Saputra - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 01:01 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni (Azhar/detikcom)
Surabaya -

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 5 tahun penjara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini. Hakim yang pernah membebaskan koruptor Rp 199 miliar itu terbukti menerima suap terkait kasus perdata.

Kasus bermula saat KPK melakukan OTT terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya, Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

Rasuah yang mencoreng dunia peradilan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Hakim dengan nama lengkap Itong Isnaini Hidayat itu diadili secara terpisah dengan partner in crime-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 27 September 2022, KPK hanya menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan ringan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke hakim Itong. Selain itu, hakim Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.

Atas putusan itu, KPK menerima dan Itong mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi? Dilansir dari detikNews, PT Surabaya menguatkan putusan 5 tahun pidana penjara terhadap Itong.

ADVERTISEMENT

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Senin (23/1/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe. Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah 'pengurus' atau 'pengurusan perkara'.

"Hal ini sebagaimana keterangan saksi Mohammad Hamdan dan saksi RM Hendro Kasiono yang dikuatkan dengan adanya bukti petunjuk berupa percakapan pesan aplikasi WhatsApp antara saksi Mohammad Hamda dengan Terdakwa yang diantaranya berbunyi '...Relevan untuk dikabulkan tinggal ngurus di ketua nya," beber majelis tinggi.

Hakim Itong juga dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bertindak sepertiaAdvokat, berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang ditangani, menerima hadiah atau janji terkait Perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan Perkara Nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby. Dalam perkara itu, hakim Itong adalah hakim tunggal. Itong diminta menetapkan pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

"Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika yang diajukan oleh saksi RM Hendro Kasiono tersebut telah dikondisikan, karena dari awal RM Hendro Kasiono meminta tolong agar permohonan pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika tersebut dikabulkan dengan menjanjikan 'ada yang akan diberikan', permintaan RM Hendro Kasiono tersebut disampaikan kepada saksi Mohammad Hamdan dan Mohammad Hamdan menyampaikan kepada Terdakwa," urai majelis.

PT Surabaya juga mengutip pakta integritas yang dideklarasikan MA.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berupaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim, pejabat fungsional dan struktural di 4 lingkup peradilan serta seluruh aparatur pengadilan lainnya, diantaranya dengan kewajiban untuk setiap tahunnya menandatangani Pakta Integritas. Di mana terdapat pernyataan kesediaan untuk menanggung konsekuensi hukum yang berat bila mana melanggar pakta integritas tersebut," demikian alasan majelis tinggi tetap mempertahankan hukuman 5 tahun ke hakim Itong.

Versi Itong

Dalam permohonan bandingnya, hakim Itong meminta dibebaskan. Berikut argumennya:

1. Pertimbangan Majelis Hakim untuk mempersalahkan Terdakwa dengan menggunakan saksi testiminium de auditu adalah keliru dan harus dibatalkan.
2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam pertimbangannya hanya mendasarkan pada keterangan 1 (satu) orang saksi yakni saksi Moh Hamdan Panitera Pengganti Terdakwa dan pelaku utama dalam kasus ini, disertai asumsi-asumsi tanpa dasar fakta dan mengabaikan fakta.
P3. idana 5 (lima) tahun dan denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) adalah pidana yang sangat berat bagi terdakwa dan bertentangan dengan rasa keadilan.
4. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan segala konsekwensi hukum lain yang mengikutinya.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads