Polisi telah menetapkan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Walaupun disangka menjadi informan kasus perampokan, namun eks wali kota Blitar itu tidak ikut menikmati hasilnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono membeberkan, awalnys Samanhudi Anwar menyampaikan kepada pelaku perampokan bahwa dirinya sakit hati dengan Wali Kota Blitar Santoso dan berniat untuk balas dendam.
"Ini bukan ide tersangka MSA (Samanhudi) untuk merampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia menginformasikan kepada pelaku," jelas Lintar, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Lintar mengaku pihaknya masih mendalami kasus yang menjadi atensi nasional ini. Apakah Samanhudi ikut mendanai aksi perampokan yang dilakukan alumni Lapas Sragen ini pada 12 Desember 2022 lalu atau tidak. Lalu, apakah Samanhudi juga ikut menikmati hasil perampokan senilai Rp 730 juta itu?
"Tidak. Tersangka MSA tidak mendapat bagian hasil perampokan," tandasnya.
Uang hasil rampokan, lanjut dia, hanya dibagi kepada lima pelaku perampokan. Polisi hanya menemukan uang kes dari ketiga pelaku yang telah tertangkap sebanyak Rp 233 juta. Sedangkan dua pelaku lain masih diburu dan dinyatakan sebagai DPO.
Saat ini Samanhudi ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya, Samanhudi mengajukan praperadilan. Proses penyelidikan kasus perampokan ini masih terus berjalan. Beberapa pertanyaan besar masih menjadi pekerjaan rumah bagi tim penyidik untuk mengungkapnya.
(dpe/dte)