Sidang lanjutan gugatan perdata dengan tuntutan Rp 3 miliar terhadap Adi Suganda (23) batal digelar hari ini. Sidang atas gugatan yang dilayangkan Aurilia Putri Christyn (20) calon istri yang pernikahannya dibatalkan sepihak itu akan digelar 2 kali dalam sepekan mulai pekan depan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Humas PN Kota Probolinggo Boy Jefry Paulus Simbiring. Menurutnya, penjadwalan sidang perkara yang bermula dari gagalnya pernikahan itu akan digelar 2 kali dalam sepekan akan berlaku mulai pekan depan.
"Kami jadwalkan 2 kali sidang di hari Senin dan hari Kamis. Akan dimulai pekan depan," kata Boy ketika dihubungi detikJatim melalui telepon, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menyampaikan bahwa penjadwalan sidang 2 kali dalam sepekan itu bertujuan untuk mempercepat putusan majelis hakim. Dengan demikian, sidang yang berawal dari gagalnya pernikahan Ganda dan Putri itu tidak terlalu berlarut-larut.
"Untuk mempercepat putusan gugatan perdata antara tergugat calon mempelai pria yang digugat oleh calon istri atau mempelai wanita karena acara pernikahan digagalkan," ujarnya.
Bila tidak ada masalah yang signifikan dan semua saksi dari pihak penggugat maupun tergugat bisa dengan lancar dihadirkan, Boy memperkirakan sidang putusan gugatan perdata itu bisa diputus sebulan ke depan.
"Kalau tidak ada kendala berarti sebulan lagi kasus gugatan perdata ini bisa segera ada putusan," tegas Boy.
Seperti diketahui, sidang gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 3 miliar itu dilayangkan oleh Putri kepada Ganda dan keluarganya karena calon suaminya itu dianggap secara sepihak telah membatalkan rencana pernikahan mereka pada Juli 2022.
Pembatalan rencana menikah secara sepihak di KUA Mayangan itu memaksa Putri berdiri sendiri di pelaminan dalam resepsi nikah di Gedung Paseban Sena, Kota Probolinggo pada 18 Juli 2022 yang sudah tidak bisa dibatalkan. Konsep acara itu pun dengan terpaksa diubah menjadi acara syukuran.
Sebenarnya, masalah yang terjadi antara keluarga Putri dan keluarga Ganda berakar dari perselisihan di antara orang tua para calon mempelai. Pihak kelurahan, Koramil, dan KUA sempat memediasi 2 keluarga ini di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Sayangnya, mediasi yang berlangsung 3 jam pada H-4 akad nikah yang direncanakan itu tidak mencapai titik temu. Masing-masing keluarga saling bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Keluarga Ganda enggan meneruskan pernikahan sedangkan keluarga Putri mengancam akan menuntut.
Padahal, di balik perseteruan antarkeluarga itu Ganda dan Putri disinyalir masih saling mencintai. Hal itu terungkap saat Babinsa mengumpulkan keduanya usai orang tua masing-masing pulang setelah mediasi. Seperti disampaikan oleh Lurah Mangunharjo, keduanya menyatakan masih saling menyukai.
(dpe/fat)