Bukan Penjual Burung, Ini Tersangka KPK yang Harusnya Diblokir Rekeningnya

Bukan Penjual Burung, Ini Tersangka KPK yang Harusnya Diblokir Rekeningnya

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 27 Jan 2023 18:46 WIB
Ilham Wahyudi si tersangka KPK
Ilham Wahyudi, tersangka KPK pemilik rekening asli yang harusnya diblokir BCA. (Foto: Antara Foto/ Reno Esnir)
Sampang - Salah blokir rekening BCA penjual burung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. BCA salah blokir rekening Ilham Wahyudi sang penjual burung, padahal seharusnya yang diblokir adalah tersangka kasus dugaan suap itu.

Tak hanya menyeret Sahat Tua Simanjuntak, dugaan korupsi suap dana hibah itu juga menjadikan 2 orang warga Sampang menjadi tersangka. Yakni mantan Kades Jelgung Abdul Hamid dan warga bernama Iwan Wahyudi alias Eeng selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

Harusnya, rekening Eeng itulah yang diblokir BCA bukan rekening Ilham sang penjual burung asal Pamekasan. Keduanya memang memiliki nama yang sama dan diklaim BCA juga memiliki tanggal lahir yang sama.

Ilham Wahyudi alias Eeng yang ditangkap bersama Abdul Hamid, mantan kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim itu diketahui merupakan warga desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.

Sedangkan Ilham yang merupakan penjual burung dan rekeningnya telah diblokir BCA selama 2 pekan adalah warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Adapun peran Ilham alias Eeng, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yakni menyerahkan uang Rp 1 Miliar kepada Tersangka Rusdi, staf ahli sekaligus orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya.

"Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," kata Johanis saat itu.

Bagaimana dengan Ilham sang penjual burung di Pamekasan? Tentu saja pria itu tidak tahu menahu tentang kasus tersebut. Dia sendiri merasa tidak pernah bertransaksi di BCA dalam jumlah besar kecuali 2 tahun silam.

Saat itu dirinya mengaku menerima uang hasil penjualan burung dari salah satu pelanggannya senilai Rp 33 juta. Itu adalah transaksi terbesar yang pernah dia lakukan di BCA.

"Saya nggak tahu KPK kayak apa. Uang 100 juta belum pernah pegang. Apalagi urusan sama KPK. Saya sudah berupaya ke BCA, saya tanyakan ke CS-nya tapi sama-sama nutup. Saya cuma bingung, saya dari dulu cuma dapat transferan Rp 33 juta itu uang burung dari orang. Itu 2 tahun yang lalu. Via rekber (rekening bersama)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan tentang adanya kekeliruan bahwa nama penjual burung di Pamekasan bernama Ilham Wahyudi yang rekening BCA-nya diblokir memang sama dengan nama tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi.

KPK Juga memastikan bahwa permintaan pemblokiran rekening di bank itu selalu sesuai dengan prosedur yang ada. Artinya kesalahan pemblokiran rekening Ilham itu bukan merupakan kesalahan data dari KPK.

"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan. Dan KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yg dimintakan blokir," kata Ali.


(dpe/dte)


Hide Ads