Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin membenarkan mobil dinas anak buahnya dibobol pencuri pada Rabu (25/1/2023). Mobil pelat merah S 1268 SP itu merupakan mobdin Kabid Penataan Ruang Ahmad Syafiudin.
"Iya kecurian, tas laptop mereka beserta berkas-berkas kelengkapan perizinan dan handphone. Laporannya kemarin, begitu kejadian mereka langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota," kata Rinaldi kepada detikJatim, Kamis (26/1/2023).
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafiudin menjelaskan mobil Toyota Avanza warna hitam nopol S 1268 SP itu memang mobil dinasnya. Namun, ia tidak menggunakan mobil tersebut dalam satu tahun terakhir.
"Mobil dinas saya, tapi sudah setahun ini tidak saya pakai. Biasanya dipakai staf-staf saya yang bagian survei perizinan," jelasnya.
Ketika pembobolan terjadi kemarin siang, lanjut Syafiudin, mobil dinas tersebut dipakai 3 stafnya, Andik, Nowo dan Feri. Mereka akan survei ke wilayah utara Sungai Brantas karena ada permohonan surat keterangan rencana kota (SKRK) dari sejumlah pengusaha.
Namun, ketiga staf Bidang Penataan Ruang itu lebih dulu mampir untuk makan di sebuah warung Jalan Hayam Wuruk, kawasan joging track, Kota Mojokerto. Saat mereka tinggal makan siang itulah, pencuri membobol mobil pelat merah tersebut.
"Mobil ditinggal, lupa tidak dikunci. Tasnya ditaruh di dalam mobil. Kemudian hilang," terangnya.
Menurut Syafiudin, barang yang hilang antara lain 1 laptop inventaris Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang dibawa Feri, 1 ponsel pintar milik Andik, serta sebuah tas berisi dokumen perizinan milik Nowo. Kasus pencurian ini langsung mereka laporkan ke Polres Mojokerto Kota.
"Di dalam laptop ada data-data kantor. Saat ini mereka masih dimintai keterangan di polres, karena ada yang belum selesai pemberkasannya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari para korban. Menurutnya, pelaku berhasil membawa kabur 1 laptop, 1 ponsel dan surat-surat. Kerugian akibat kasus ini sekitar Rp 7 juta.
"Korban lupa mengunci mobil sehingga pelaku dengan mudah membuka pintu dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya," tandasnya.
(abq/iwd)