Sidang Gugatan Rp 3 Miliar Putri ke Ganda Ditunda Pekan Depan

Sidang Gugatan Rp 3 Miliar Putri ke Ganda Ditunda Pekan Depan

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 26 Jan 2023 15:20 WIB
Sidang gugatan perdata tuntutan Rp 3 M yang dilayangkan Putri terhadap Ganda usai resepsi tanpa mempelai pria
Sidang gugatan Rp 3 M yang dilayangkan Putri terhadap Ganda usai resepsi tanpa mempelai pria. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Aurilia Putri Christyn (20) kepada Adi Suganda (23), calon suami yang membatalkan rencana pernikahan mereka seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Namun, sidang dengan agenda replik dari pihak penggugat itu harus ditunda pekan depan.

Humas PN Kota Probolinggo Boy Jefry Paulus Simbiring menyatakan bahwa seharusnya dalam sidang replik itu pihak penggugat akan meyampaikan penguatan dalil atas gugatannya. Dalil-dalil itu akan disampaikan berdasarkan jawaban dari tergugat atas materi gugatan yang telah dilayangkan.

Boy menyatakan bahwa dalam sepekan ini tidak ada sidang kasus gugatan perdata. Karena itu, sidang gugatan perdata yang dipicu gagalnya pernikahan Putri dengan Ganda itu tidak bisa digelar sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya. Penyebabnya, kata Boy, karena hakim yang menangani sedang cuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang lanjutan dengan agenda replik ini dijadwalkan akan digelar pada Senin 30 Januari besok. Sidang tidak bisa digelar hari ini karena hakim sedang cuti. Jadi dalam sepekan ini memang tidak ada jadwal sidang perkara perdata di PN Kota Probolinggo," ujar Boy saat dihubungi detikJatim melalui ponselnya, Kamis (26/1/2023).

Seperti diketahui, sidang gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 3 miliar itu dilayangkan oleh Putri kepada Ganda dan keluarganya karena calon suaminya itu dianggap secara sepihak telah membatalkan rencana pernikahan mereka pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Pembatalan rencana menikah secara sepihak di KUA Mayangan itu memaksa Putri berdiri sendiri di pelaminan dalam resepsi nikah di Gedung Paseban Sena, Kota Probolinggo pada 18 Juli 2022 yang sudah tidak bisa dibatalkan. Konsep acara itu pun dengan terpaksa diubah menjadi acara syukuran.

Sebenarnya, masalah yang terjadi antara keluarga Putri dan keluarga Ganda berakar dari perselisihan di antara orang tua para calon mempelai. Pihak kelurahan, Koramil, bahkan KUA sudah sempat memfasilitasi 2 keluarga ini dalam sebuah pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Sayangnya, mediasi yang berlangsung selama 3 jam pada H-4 akad nikah yang direncanakan tidak mencapai titik temu. Masing-masing keluarga saling bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Keluarga Ganda enggan meneruskan pernikahan sedangkan keluarga Putri mengancam akan menuntut bila pernikahan dibatalkan.

Padahal, di balik perseteruan antarkeluarga itu Ganda dan Putri disinyalir masih saling mencintai. Hal itu terungkap saat Babinsa mengumpulkan keduanya usai orang tua masing-masing pulang setelah mediasi. Seperti disampaikan oleh Lurah Mangunharjo, keduanya menyatakan masih saling menyukai.




(dpe/fat)


Hide Ads