Medina Zein Tolak Saksi Ahli Hermes, Bantah Tak Ada Itikad Baik ke Uci Flowdea

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 26 Jan 2023 16:02 WIB
Foto: Medina Zein saat mengikuti sidang daring di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Medina Zein dan Uci Flowdea dipertemukan di sidang kasus tas kasus Hermes palsu yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Uci yang dihadirkan sebagai saksi memberi keterangan memberatkan Medina.

Dalam keterangannya, Uci mengaku merasa ditipu oleh Medina terkait pembelian tas Hermes palsu. Tak hanya itu, Medina juga disebut tak punya itikad baik mengembalikan uang tas yang sudah dibayarkan.

Medina yang menyimak kesaksian Uci melalui layar kaca lantas membantahnya. Awalnya, Medina membantah soal komunikasi terkait penawaran tas Hermes.

"Saya chat sama Bu Uci 2020, bukan 2021," kata Medina melalui pengeras suara yang mengikuti sidang di Rutan Pondok Bambu, Kamis (26/1/2023).

Medina membantah dirinya dianggap tak punya itikad baik mengembalikan uang milik Uci Flowdea. Namun ia berniat mengembalikan bukan secara tunai.

"Sudah diberikan surat perdamaian dari suami, diberikan rumah di Bandung (sebagai gantinya)," kata Medina kepada jaksa.

Medina juga menolak kehadiran Lukman Hakim Basir, saksi ahli dari Hermes. Hal ini disampaikan oleh Sutomo, penasihat hukum Medina. Menurut Sutomo, keterangan yang disampaikan pihak Hermes tidak akan fair dalam persidangan.

"Izin yang mulia, karena ahli sebagai kuasa hukum, jadi tidak fair," tandasnya.



Simak Video "Angela Lee Gelapkan Tas Mewah, Kerugian Korban Capai Rp 3,2 Miliar "

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork