Medina Zein Minta Saksi Kunci yang Menyatakan Tas Hermes Palsu Dihadirkan

Medina Zein Minta Saksi Kunci yang Menyatakan Tas Hermes Palsu Dihadirkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 09 Des 2022 14:43 WIB
Medina Zein saat mengikuti persidangan Tas Hermes palsu secara daring
Medina Zein saat mengikuti sidang secara daring. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa Medina Zein kembali menjalani sidang perkara penipuan tas Hermes palsu di PN Surabaya dengan agenda eksepsi. Sidang berlangsung tele conference mengingat selebgram itu masih menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Melalui penasihat hukumnya Soetomo ia menyatakan perkara itu tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. Ia mengklaim bahwa perkara itu seyogyanya rampung di ranah perdata saja. Unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP menurut Soetomo berbeda.

"Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp 150 juta untuk 3 tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan. Kemudian diberi 4 tas lagi, lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan 6 tas lagi. Nah di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa. Karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Soetomo di PN Surabaya, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetomo memastikan Medina juga 'kulakan' dari orang lain secara perorangan. Kemudian tas itu juga sudah dikuasai korbannya, Uci Flowdea usai membayar total Rp 1,2 miliar melalui transfer.

"Pembuktian tas di Prancis ini yang jadi persoalan. Mungkin ada saksi kunci dan dicek secara sepihak. Harus dihadirkan prinsipal-nya," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ia memastikan bahwa kliennya akan bertanggungjawab dan akan mengembalikan seluruh kerugian yang diderita oleh pelapor Uci.

Dikonfirmasi terpisah, Uci Flowdea menegaskan bahwa tak seharusnya lawyer Medina menyebut kasus ini dibawa ke ranah perdata.

"Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu kok? Itu kan menipu dan sudah dipastikan semua (BB tas) di bulan 9 (Oktober 2022), lalu ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," kata Uci kepada detikJatim, Jumat (9/12/2022).

Ia memastikan, siap membuktikan saat sidang secara langsung. Menurutnya, sudah ada bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan bahwa tas dari Medina adalah palsu.

Uci menerangkan bahwa seluruh tas palsu itu juga sudah dibawa. Ia memastikan seluruh tas dari Medina sudah diserahkan ke polisi dan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

"Lah, kan sudah dikembalikan sejak di Polrestabes Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Kok minta ke saya? Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa (Medina Zein)," ujar dia.

"Semua bukti kan sudah jelas, kalau tidak jelas pasti tidak akan P21 dan pelimpahan, sudah jelas, kalau pembelaan ya silakan. Kalau misalnya kasus ini jadi perdata, nah kenapa sampai P21 dan sudah pelimpahan? UU konsumennya juga jelas," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads