Gagalnya pernikahan Adi Suganda (23) dengan Aurilia Putri Christyn (20) atau Ganda dan Putri, sebenarnya karena masalah yang terjadi antara orang tua mereka. Pasangan kekasih yang tinggal selangkah lagi mengikat janji itu sebenarnya masih saling mencintai.
Ribut-ribut antara orang tua Ganda dengan Putri itu sebenarnya sudah sempat dimediasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Babinsa, dan juga Lurah di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo 4 hari sebelum hari-H pernikahan.
Mediasi itu berlangsung sehari sebelum Ganda mencabut berkas permohonan pernikahan di KUA Mayangan. Pada akhirnya KUA mengabulkan pernyataan pencabutan berkas permohonan nikah secara sepihak itu karena menganggap sudah tidak ada jalan keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai proses mediasi yang berjalan sangat alot tanpa titik temu itu Lurah Mangunharjo Hari Setiyo Yani masih mengingat beberapa detailnya. Termasuk bagaimana lelahnya proses mediasi yang berlangsung kurang lebih 3 jam tanpa titik temu itu.
Menurut Hari kedua pihak, terutama orang tua Putri dan orang tua Ganda, sama-sama bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Hingga pada akhirnya anak-anak mereka turut dalam perseteruan itu.
"Sama-sama bersikukuh. Tidak mau, apa ya. Nggak mau legowo begitu. Jadi ini karena satu hal permasalahan orang tua akhirnya anak jadi ikut-ikut. 'Bagaimana pun juga saya nggak mau' begitu kata masing-masing pihak. Kami jadi capek sendiri," ujar Hari dihubungi detikJatim, Rabu (25/1/2023).
Setelah proses mediasi itu tuntas, Hari memberikan waktu kepada kedua keluarga yang sedang berseteru untuk berpikir ulang. Terutama para orang tua diminta pulang terlebih dulu. Sementara anak-anak mereka, Ganda dan Putri, diminta menunggu.
Hari mengatakan bahwa yang berinisiatif untuk mengumpulkan sejoli yang sudah berencana menikah itu adalah Babinsa setempat. Kepada mereka Babinsa berinisiatif menanyakan bagaimana sebenarnya perasaan mereka masing-masing? Kenyataannya, mereka berdua masih saling cinta.
![]() |
"Setelah mediasi kami kasih waktu 1 hari untuk berpikir, orang tua pulang dulu. Setelah itu anak sama anak dikumpulkan dulu sama Babinsa. Nyatanya, anak sama anak itu masih suka sama suka. Tapi orang tua yang bermasalah. Akhirnya anak ya ikut-ikut jadinya," ujar Hari.
Sebenarnya langkah Ganda dan Putri untuk mengikat janji suci pernikahan tinggal selangkah lagi. Kepala KUA Mayangan Saddad Anwar yang menyatakan hal itu. Seluruh proses administrasi permohonan pernikahan pasangan ini sebenarnya sudah beres.
Karena itulah ketika Ganda datang bersama orang tuanya 20 hari sebelum hari-H untuk mencabut berkas permohonan, Saddad lebih dulu mencegah niat mereka tersebut. Siapa tahu permasalahan itu bisa dibicarakan dan kedua keluarga bisa menyambung kembali.
"Kami minta untuk dibicarakan dulu lah. Siapa tahu bisa nyambung lagi. Jadi mulanya memang masalah antarbesan, ujungnya ke mempelai juga. Sudah dimediasi di kelurahan tapi tidak ada titik temu. Sik pancet ae gitu (masih tetap seperti itu)," kata Saddad.
Hingga akhirnya 3 hari sebelum pelaksanaan akad, pihak Ganda bersama orang tuanya menyatakan kebulatan keputusan untuk mencabut berkas permohonan nikah.
"Akhirnya datang lagi ke sini (KUA Mayangan) 3 hari sebelum hari-H. Ya sudah, karena sudah lama diniatkan, ya kami cabut berkasnya atas permintaan salah satu pihak," ujarnya.
Saddad mengakui bahwa pencabutan berkas permohonan yang berujung batalnya akad nikah diputuskan KUA atas dasar permintaan satu pihak saja. Menurutnya hal itu merupakan bentuk pencegahan pernikahan yang memang harus dilakukan oleh KUA.
"Karena ini bentuk pencegahan juga. Supaya di kemudian hari tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka. Pencegahan itu ada di Undang-Undang," katanya.
(dpe/fat)