Puluhan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Ganti Rugi ke LPSK

Puluhan Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Ganti Rugi ke LPSK

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 25 Jan 2023 19:55 WIB
Keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan mengisi berkas pengajuan restitusi
Foto: Keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan mengisi berkas pengajuan restitusi (M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Puluhan keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan restitusi atau ganti rugi dari pelaku tindak pidana. Restitusi diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tenaga Ahli LPSK, Muhammad Tommy Permana mengatakan permohonan restitusi yang diterima cukup beragam. Mulai dari kerugian inmateriil dan materiil yang dialami keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan.

"LPSK menerima permohonan (restitusi) 20 lebih korban atau keluarga korban. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," ujar Tommy, Rabu (25/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, bahwa saat ini masih melakukan verifikasi permohonan yang diterima. Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.

"Ada 20, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Saat ini kita verifikasi dokumen yang sudah diterima. Kita tanyakan bukti-bukti dan perhitungan kerugian. Setelah terkumpul semua nanti akan kita serahkan ke petugas penegak hukum untuk ditindaklanjuti," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tommy menyebut bahwa untuk keputusan terkait restitusi yang akan dibebankan kepada pelaku tindak pidana nantinya, diserahkan kepada Majelis Hakim yang sebagai pemilik kewenangan.

"Nanti yang wajib membayar restitusi ini adalah para pelaku tindak pidana. Keputusannya nanti balik lagi ke Majelis Hakim," terangnya.

Salah satu keluarga korban, Andi Kurniawan mengajukan restitusi atas meninggalnya adiknya, Anita Maulidia (26). Ia menyebut almarhumah adiknya merupakan salah korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Diceritakan Andi almarhumah adiknya merupakan pekerja di satu toko perlengkapan bayi. Selama ini adiknya merupakan salah satu tulang punggung keluarga.

Hal itu, menjadi alasan Andi memutuskan untuk mengajukan restitusi. Menurutnya , segala persyaratan dalam pengajuan restitusi telah diurusnya dan disertakan.

"Saya sudah menyertakan surat keterangan kerja dan slip gaji dari tempat mendiang adik saya bekerja," kata Andi.




(abq/iwd)


Hide Ads