Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad ikut dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Jatim, Juanda, Sidoarjo.
"Ya diminta keterangan, saya memberi keterangan sesuai yang diminta oleh KPK terkait tugas, fungsi pimpinan DPRD, anggota DPRD terkait dengan penyusunan APBD terutama pengalokasian hibah dan lain sebagainya," jelas Sadad usai pemeriksaan, Rabu (25/1/2023).
"Kedua, penjelasan soal proses penyusunan APBD di Jatim mulai dari bagaimana mekanisme anggota dewan menerima aspirasi masyarakat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Sadad, setelah anggota dewan menerima aspirasi, maka mereka akan memperjuangkan aspirasi melalui peraturan perundangan yang berlaku.
"Jadi aspirasi masyarakat kita terima, kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna khusus terkait aspirasi. Dokumen aspirasi lalu dibahas oleh komisi bersama mitra, lalu dokumen diserahkan ke eksekutif jadi bahan masukan dalam rangka Musrenbang, yang output-nya RKPD. Semua dibahas sampai pengesahan APBD, kemudian evaluasi Mendagri juga kita jalankan, sampai kemudian lahir Pergub tentang penjabaran APBD," bebernya.
Politikus yang akrab disapa Gus Sadad ini menegaskan bahwa prosedur pembahasan APBD termasuk dana hibah ia jelaskan secara terbuka kepada para penyidik KPK.
"Itu semua prosedur kita sampaikan apa adanya, semuanya mudah-mudahan menjelaskan apa yang selama ini masyarakat Jatim selama satu bulan setengah terombang-ambing dengan polemik dengan seperti ini," jelasnya.
"Harapannya terang benderang persoalan ini. Persoalan yang memang terjadi, dan harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Saya menghormati proses yang sedang berjalan di KPK," tandasnya.
(abq/dte)