Kasus gagal menikah berujung gugatan ganti rugi Rp 3 miliar antara Putri dan Ganda sudah pernah dimediasi di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Mayangan tapi tidak mendapatkan titik temu. Kini, saat Putri menggugat Ganda, Lurah Mangunharjo menjadi salah satu pihak turut tergugat.
"Iya, turut tergugat. Atas nama lurah," ujar Lurah Mangunharjo Hari Setiyo Yani saat dihubungi detikJatim, Selasa (24/1/2023).
Tidak hanya dirinya, perempuan bernama Aurilia Putri Christyn (20) dan penasihat hukumnya juga menyertakan Babinsa dari Koramil setempat serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Mayangan sebagai turut tergugat dalam surat gugatan perdata terhadap Ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi atas nama lurah, atas nama Koramil-kalau Koramil ini Babinsa-nya, ya. Kemudian atas nama KUA yang memediasi saat ada permasalahan itu dijadikan turut tergugat. Kami hanya sebagai turut tergugat saja. Kalau tuntutannya tetap kepada yang tergugat. Setiap gugatan selalu ada seperti itu (turut tergugat)," katanya.
Hari sendiri mengaku sempat mengikuti sidang gugatan tersebut di awal pelaksanaannya. Namun, atas perintah Wali Kota Probolinggo saat ini kehadiran dalam sidang gugatan itu diwakili oleh petugas di Bidang Hukum Pemkot Probolinggo.
"Jadi kami hanya mengikuti saja. Saya sempat mengikuti di awal-awal saja. Cuma sekali terus atas petunjuk wali kota diserahkan ke Bidang Hukum," ujarnya.
Sekadar informasi 'turut tergugat' dalam persidangan adalah orang atau pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara itu tetapi ada sangkut pautnya dengan pihak atau obyek perkara.
Hari mengakui dirinya memang sempat menggelar mediasi pihak keluarga Putri dan keluarga Ganda agar permasalahan yang terjadi di antara 2 keluarga itu bisa terselesaikan secara kekeluargaan tidak sampai berujung ke pengadilan.
"Mediasi itu, saya agak lupa. Sepertinya 4 hari sebelum resepsi. Sepertinya begitu. Pokoknya begitu ada permasalahan di lapangan, ada konfirmasi dari Babinsa dan dari KUA, dalam hal ini mudinnya, langsung kami gelar mediasi di Kantor Kelurahan Mangunharjo," ujarnya.
Tapi mediasi yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu tidak menghasilkan titik temu. Kedua pihak, terutama orang tua Putri dan orang tua Ganda sama-sama bersikukuh dengan pendapatnya.
"Sama-sama bersikukuh. Tidak mau, apa ya. Nggak mau legowo begitu. Jadi ini karena satu hal permasalahan orang tua akhirnya anak jadi ikut-ikut," ujar Hari.
Soal mediasi selama 3 jam tapi tidak menuai solusi dan hasil yang memuaskan masing-masing pihak tersebut, Hari mengaku sempat merasa capai sendiri. Tapi bagaimana lagi, dia tetap harus menggelar mediasi itu.
"Iya sampai capek sendiri kami. Padahal kami hanya mediasi, bukan penentu. Kami serahkan kembali keputusannya, kami nggak bisa maksa kan. Jadi perdebatannya panjang. 'Bagaimana pun juga saya nggak mau' begitu masing-masing, jadi tidak ketemu," ujarnya.
Sidang gugatan Putri terhadap Adi Suganda (23) dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar di PN Kota Probolinggo masih bergulir. Termasuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat atau pihak Putri. Sidang lanjutan digelar Kamis (26/1/2023) dengan agenda replik.
(dpe/fat)