Sebelum rencana pernikahan Adi Suganda (23) dengan Aurilia Putri Christyn (20) benar-benar gagal, keluarga kedua belah pihak sebenarnya sempat menjalani mediasi. Tapi proses mediasi tidak mencapai titik temu. Pembatalan nikah berujung gugatan perdata Rp 3 miliar tetap terjadi.
Mediasi itu terjadi 4 hari sebelum hari-H pernikahan. Kedua keluarga termasuk Ganda-Putri dipertemukan di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo ditengahi Lurah, Babinsa, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan.
"Mediasi itu, saya agak lupa. Sepertinya 4 hari sebelum resepsi. Sepertinya begitu. Pokoknya begitu ada permasalahan di lapangan, ada konfirmasi dari Babinsa dan dari KUA, dalam hal ini modin-nya (Penghulu), langsung kami gelar mediasi di Kantor Kelurahan Mangunharjo," ujar Lurah Mangunharjo Hari Setiyo Yani kepada detikJatim, Kamis (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mediasi yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu tetap tidak mencapai titik temu. Kedua pihak, terutama orang tua Putri dan orang tua Ganda sama-sama bersikukuh dengan pendapat masing-masing.
"Sama-sama bersikukuh. Tidak mau, apa ya. Nggak mau legowo begitu. Jadi ini karena satu hal permasalahan orang tua akhirnya anak jadi ikut-ikut," ujar Hari.
Soal mediasi selama 3 jam tapi tidak menuai solusi dan hasil yang memuaskan masing-masing pihak, Hari mengaku sempat merasa lelah sendiri. Tapi mau bagaimana lagi, dia tetap harus menggelar mediasi itu demi kebaikan warganya yang sedang berselisih.
"Iya sampai capek sendiri kami. Padahal kami hanya mediasi, bukan penentu. Kami serahkan kembali keputusannya, kami nggak bisa maksa kan. Jadi perdebatan panjang. 'Bagaimana pun juga saya nggak mau' begitu kata masing-masing pihak, jadinya tidak ketemu," ujarnya.
Pernikahan Ganda dan Putri yang harusnya berlangsung 18 Juli 2022 di gedung pernikahan cukup mewah, Paseban Sena Kota Probolinggo gagal total. Ganda dan keluarga memutuskan mencabut berkas dari KUA Mayangan 3 hari sebelum hari-H pernikahan atau sehari setelah mediasi.
Putri yang sempat berdiri sendiri di pelaminan di acara resepsi nikah berubah menjadi syukuran melayangkan gugatan terhadap Ganda. Ia menuntut kekasihnya dan keluarganya agar membayar ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
Lurah, Koramil (Babinsa), juga KUA Mayangan yang sempat menjembatani mereka dalam proses mediasi tak lepas dari gugatan tersebut. Ketiga pihak itu menjadi turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Kota Probolinggo.
Keluarga yang tadinya bersepakat untuk bersatu dalam ikatan pernikahan anak-anak mereka menjadi seperti musuh. Terutama setelah bergulirnya gugatan perdata itu dalam sejumlah agenda persidangan.
(dpe/fat)