Putri Tegaskan Tak Pernah Minta Sepeser Pun Biaya Pernikahan dari Ortu Ganda

Putri Tegaskan Tak Pernah Minta Sepeser Pun Biaya Pernikahan dari Ortu Ganda

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 16:30 WIB
Putri, mempelai wanita yang jalani resepsi tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Putri (tengah) didampingi ibu dan penasihat hukum Mulyono (kanan) usai sidang gugatan Rp 3 M (Foto file: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Aurilia Putri Christhyn (20) membantah seluruh ucapan keluarga Adi Suganda (23), calon suami yang dia tuntut membayar ganti rugi Rp 3 miliar. Ia juga menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah meminta sepeser pun biaya pernikahan dari Ganda maupun orang tuanya.

"Semua perkataan dari keluarga tergugat maupun Adi Suganda, semuanya bohong dan tidak benar. Disuruh bayar DP mobil, disuruh kerja dobel, dipaksa bayar acara resepsi pernikahan. Cuma mengada-ada," kata Mulyono, penasihat hukum Putri kepada detikJatim, Selasa (24/1/2023).

Ia menegaskan bahwa sejak awal orang tua kliennya tidak pernah meminta bantuan sepeser pun dari keluarga Ganda dalam menggelar acara pernikahan yang cukup mewah dengan nilai total Rp 162 juta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami tidak pernah minta sepeser pun uang ke tergugat maupun keluarganya. Kenapa memilih Gedung Paseban Sena untuk resepsi pernikahan Putri dan Ganda? Karena Putri anak semata wayang atau anak tunggal," ujar Mulyono.

Pada intinya Mulyono kembali menegaskan bahwa kliennya melayangkan gugatan kepada Ganda dengan tuntutan Rp 3 miliar karena Ganda sebagai tergugat dan keluarganya sudah melanggar perjanjian lisan yang telah disepakati bersama sebelum pernikahan.

ADVERTISEMENT

Isi perjanjian yang tidak tertulis itu agar Ganda dan Putri jangan sampai berhubungan intim atau berhubungan seksual sebelum secara resmi menikah. Menurut Mulyono, Ganda ternyata melanggar perjanjian dengan memaksa Putri untuk melakukan hubungan terlarang itu.

"Semua perjanjian dilanggar oleh pihak tergugat. Seperti tidak berhubungan suami istri sebelum nikah resmi, malah tergugat memaksa melakukan hubungan intim dengan klien saya. Klien saya dipaksa hingga menyerahkan diri," kata Mulyono.

Pernikahan Ganda dan Putri yang seharusnya berlangsung pada 18 Juli 2022 di gedung pernikahan yang cukup mewah, Paseban Sena Kota Probolinggo akhirnya gagal total. Ganda dan keluarganya memutuskan mencabut berkas dari KUA Mayangan 3 hari sebelum hari-H pernikahan.

Putri yang sempat berdiri sendiri di pelaminan tanpa kehadiran ganda, dalam acara resepsi nikah yang berubah menjadi syukuran melayangkan gugatan terhadap Ganda. Ia menuntut pria itu dan keluarganya agar membayar ganti rugi senilai Rp 3 miliar.

Keluarga yang tadinya bersepakat untuk bersatu dalam ikatan pernikahan anak-anak mereka berubah menjadi berseteru. Terutama setelah gugatan perdata dilayangkan ke PN Kota Probolinggo.




(dpe/fat)


Hide Ads