Pria Sidoarjo Tewas Dipukuli Orang yang Telah Ditipunya Dijanjikan Pekerjaan

Pria Sidoarjo Tewas Dipukuli Orang yang Telah Ditipunya Dijanjikan Pekerjaan

Suparno - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 18:27 WIB
penganiayaan hingga tewas di sidoarjo
Tiga pelaku yang diamankan, satu masih kabur (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Dua kali setor uang demi dijanjikan pekerjaan, namun tidak ada realisasi membuat DB, (26) asal Mojowarno, Jombang dan kawannya menganiaya AJ, (25), warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo. Penganiayaan itu menewaskan AJ.

Kekesalan DB terhadap AJ, bermula saat dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik kopi di Sidoarjo dengan menyerahkan uang Rp 1 juta. Setelah ditunggu lama, janji itu tak juga ada kejelasan.

Kemudian AJ menawarkan kembali kesempatan kerja di tempat lain dengan syarat DB memberikan uang pembayaran seragam Rp 300 ribu. Namun setelah menyerahkan uang itu, janji itu pun juga tidak ada kejelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari persoalan dijanjikan pekerjaan hingga ditagih agar uang dikembalikan membuat DB kesal dan emosi lalu memberi pelajaran kepada AJ," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Selasa (24/1/2023).

AJ yang kesal bertemu tiga orang kawannya yakni BM, W dan R di tempat kos di Tambak Sawah, Waru. Sambil minum miras bersama tiga kawannya AJ menceritakan kekesalannya atas perilaku DB. Selanjutnya mereka berempat pada 29 Desember 2022 malam mendatangi AJ yang tinggal di mes di kawasan Sedati, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

AJ pun menjadi bulan-bulanan dihajar dengan tangan kosong oleh DB bersama BM, W dan R. Hingga pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 AJ ditemukan warga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan Desa Cemandi, Sedati, Sidoarjo.

"Korban AJ dengan sejumlah luka lebam dan tak berdaya oleh warga dilarikan ke rumah sakit, setelah lima hari mendapatkan perawatan, nyawa AJ tidak terselematkan," terang Kusumo.

Kusumo menambahkan sebenarnya pelaku penganiayaan hingga korban meninggal berjumlah empat orang. Namun baru tiga pelaku yang tertangkap, satu pelaku masih buron. Kami berharap pelaku berinisial R segera menyerahkan diri.

"Tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tandas Kusumo.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads