Orang Tua Ganda Batalkan Nikah Setelah Tahu Keluarga Putri Main-main

Orang Tua Ganda Batalkan Nikah Setelah Tahu Keluarga Putri Main-main

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 12:07 WIB
Album foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Putri saat berfoto bersama orang tuanya dalam resepsi nikah tanpa kehadiran Ganda. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Ibu kandung Ganda mendorong putranya membatalkan pernikahan dengan Aurilia Putri Chriystin bukan (20) karena dicemooh saja. Dia baru mengetahui calon besannya hanya main-main dengan pernikahan tersebut.

Adi Suganda (23) atau Ganda digugat ganti rugi Rp 3 miliar oleh Putri, calon istrinya di PN Kota Probolinggo karena membatalkan rencana nikah.

Ganda mengaku membatalkan pernikahan itu karena ibunya dicemooh orang tua Putri dengan ucapan yang tak pantas. Ibunya disuruh melacur demi menyumbang biaya resepsi pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu Ganda, Desi Ika Budiawati (44) mengakui hal itu. Tapi bukan cuma karena itu ia membatalkan rencana pernikahan. Tapi karena ia juga mendapatkan pernyataan lain dari ayah putri.

"Selain emosi dengan perkataan 'nyenuk' (melacur) untuk membantu biaya resepsi nikah, ayah Putri bilang 'dilanjut aja dulu nikahnya, nanti 1 atau 2 hari cerai tidak apa-apa'," ujar Desi kepada detikJatim.

ADVERTISEMENT

Sontak hal itu membuat Desi naik pitam. Dari pernyataan ayah Putri itu Desi menyimpulkan bahwa calon besannya itu menganggap pernikahan tersebut main-main.

"Ini bikin saya tambah marah. Berarti pernikahan anaknya dibikin main-main atau bohongan," ujarnya.

Sebelumnya, Desi mengklarifikasi pernyataan Putri melalui penasihat hukumnya bahwa Ganda telah melanggar perjanjian lisan tidak berhubungan intim sebelum menikah.

Menurut Desi, hubungan intim di luar nikah Ganda dengan Putri atas dasar suka sama suka. Apalagi Putri dan Ganda sudah sama-sama dewasa dan memang berencana menikah.

"Zaman sekarang, banyak anak muda sudah berani melakukan hubungan intim meski tidak ada ikatan nikah," ujarnya.

Apalagi, kata Desi, Ganda sering bertemu Putri dan kerap membantu ibu Putri berjualan mi ayam. Meski tidak membenarkan perbuatan itu, Desi mengatakan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka.

"Keduanya tidak bisa menahan hawa nafsu, intinya suka sama suka. Dan orang tua tidak pernah menyuruh anaknya untuk melakukan hal seperti itu" ujar Desi.

Melalui penasihat hukumnya Mulyono, Putri menyatakan Ganda yang memaksa Putri berhubungan intim sebelum mereka resmi menikah, lalu membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono, Jumat (20/1/2023).

Pernikahan Ganda dan Putri yang masih merupakan tetangga dengan rumah yang jaraknya hanya sekitar 150 meter telah gagal total. Meski demikian, resepsi nikah yang sudah siap tetap digelar.

Kini, Ganda yang membatalkan sepihak rencana pernikahan itu di KUA harus menghadapi gugatan Putri di PN Kota Probolinggo dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar.

Perkara itu bergulir hingga sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang replik akan digelar 26 Januari di ruang sidang utama PN Kota Probolinggo.




(dpe/fat)


Hide Ads