JPU Sindir Tim Bidkum Polda Jatim Usai Sebut Dakwaan Kanjuruhan Tak Cermat

JPU Sindir Tim Bidkum Polda Jatim Usai Sebut Dakwaan Kanjuruhan Tak Cermat

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 11:47 WIB
Sidang jawaban eksepsi dari JPU di PN Surabaya
Foto: Sidang jawaban eksepsi dari JPU di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan kembali bergulir. Kali ini sidang beragendakan pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atau jawaban eksepsi dari tiga terdakwa.

Dalam pembacaan pendapatnya, JPU keberatan dengan eksepsi terdakwa Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim saat Tragedi Kanjuruhan.

Ada 6 poin pendapat JPU yang dibacakan. Salah satunya menanggapi pernyataan terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim yang menyebut dakwaan jaksa tidak cermat. JPU menyindir Tim Bidkum yang juga berprofesi sebagai polisi alias satu instansi dengan para terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Bidkum masih berasal dari instansi yang sama di antaranya melakukan pemberkasan dan melakukan pembelaan adalah hal yang saling bertolak belakang. Mohon keberatan kami atas Bidkum tersebut dicatatkan," kata jaksa Hari Basuki di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1/2023).

JPU kemudian menyebut dakwaan yang telah disusun telah cermat dan jelas. Dakwaan juga telah ditandatangani sendiri oleh terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Atas alasan yang diajukan dalam keberatan tersebut, dakwaan yang disusun JPU lengkap, cermat, dan jelas dan ditandatangani oleh terdakwa, uraian juga sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

JPU lalu menyimpulkan bahwa dakwaan yang telah disusun telah cermat dan memohon majelis hakim untuk menerimanya. Untuk itu, persidangan perkara Tragedi Kanjuruhan agar bisa digelar seadil-adilnya hingga selesai.

Sebelumnya, tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri menjalani sidang eksepsi yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya keberatan dengan dakwaan jaksa dan minta dibebaskan.

Ketiga terdakwa itu adalah adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim. Ada tujuh poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum mereka.




(abq/dte)


Hide Ads