Soal Pelanggaran Perjanjian yang Disinggung Putri, Begini Reaksi Ibu Ganda

Soal Pelanggaran Perjanjian yang Disinggung Putri, Begini Reaksi Ibu Ganda

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 21:00 WIB
Ganda dan orang tuanya saat menghadiri sidang di PN Kota Probolinggo
Ganda dan orang tuanya saat menghadiri sidang di PN Kota Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Orang tua Adi Suganda (23) menyatakan tidak ada perjanjian yang dilanggar. Hubungan intim di luar nikah anaknya dengan Aurilia Putri Christyn (20) disebut atas dasar suka sama suka.

Ibu kandung pria yang karib disapa Ganda, Desi Ika Budiawati (44) yang menyatakan itu. Menurut Desi, Putri dan Ganda sudah sama-sama dewasa dan memang berencana menikah.

"Jaman sekarang, banyak anak muda sudah berani melakukan hubungan intim meski tidak ada ikatan nikah," ujarnya kepada detikJatim, Sabtu (21/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, kata Desi, Ganda sering bertemu Putri dan kerap membantu ibu Putri berjualan mi ayam. Meski tidak membenarkan perbuatan itu, Desi mengatakan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka.

"Keduanya tidak bisa menahan hawa nafsu, intinya suka sama suka. Dan orang tua tidak pernah menyuruh anaknya untuk melakukan hal seperti itu" ujar Desi.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Desi juga mengungkap alasan lain pembatalan nikah itu. Dirinya marah karena orang tua Putri seakan menganggap pernikahan anaknya main-main.

"Selain emosi dengan perkataan 'nyenuk' (melacur) untuk membantu biaya resepsi nikah, ayah Putri bilang 'dilanjut aja dulu nikahnya, nanti 1 atau 2 hari cerai tidak apa-apa'. Ini bikin saya tambah marah. Berarti pernikahan anaknya dibikin main-main atau bohongan," ujarnya.

Sebelumnya, Mulyono, penasehat hukum di pihak Putri menyatakan bahwa Ganda dan orang tuanya telah melanggar perjanjian lisan yang telah disepakati bersama.

Ganda telah memaksa Putri berhubungan intim layaknya suami istri sebelum mereka menikah, kemudian membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Tergugat Adi Suganda dan orang tuanya sudah melanggar perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum nikah resmi, dan karena tergugat telah menggagalkan pernikahan itu secara sepihak," ujar Mulyono, Jumat (20/1/2023).

Pernikahan Ganda dan Putri yang masih merupakan tetangga dengan rumah yang jaraknya hanya sekitar 150 meter telah gagal total. Meski demikian, resepsi nikah yang sudah siap tetap digelar.

Kini, Ganda yang membatalkan sepihak rencana pernikahan itu di KUA harus menghadapi gugatan Putri di PN Kota Probolinggo dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar.

Perkara itu bergulir hingga sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang replik akan digelar 26 Januari di ruang sidang utama PN Kota Probolinggo.




(dpe/iwd)


Hide Ads