Pilu Wanita Gagal Menikah hingga Berujung Gugat Calon Suami Rp 3 M

Pilu Wanita Gagal Menikah hingga Berujung Gugat Calon Suami Rp 3 M

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 07:37 WIB
Album foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Pengantin wanita didampingi orangtuanya (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Masih ingat kasus Gandi dan Ranting warga Magetan yang menikah tanpa mempelai pria? Ya, kasus kali ini terjadi di Kota Probolinggo. Keluarga mempelai perempuan terpaksa mengubah konsep resepsi pernikahan jadi syukuran. Sedangkan sang calon mempelai wanita tetap memakai busana pengantin.

Perempuan yang seharusnya menjadi pengantin itu adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Seharusnya putri menikah dengan calon suaminya Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli 2022. Tapi pernikahan itu dibatalkan sepihak oleh keluarga Ganda.

Putri dan keluarganya telah mempersiapkan segala keperluan pernikahan. Undangan resepsi pernikahan itu sudah disebar bersamaan undangan kenduri yang akan digelar. Gedung di Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pun sudah dibayar. Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, 2 hari menjelang pelaksanaan resepsi pernikahan pihak keluarga Putri mendapat kabar tentang pembatalan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan. Apa boleh buat, resepsi pernikahan harus tetap digelar karena telah dipersiapkan dengan mengubah konsep menjadi syukuran bagi Ananda Aurilia Putri Christyn.

Meski batal bersanding di pelaminan bersama Ganda, Putri tetap memakai busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding, begitu juga saat berfoto bersama ayah dan ibunya. Foto-foto itu pun telah dicetak dan telah tersimpan di album pribadi keluarga Aurilia.

ADVERTISEMENT

Bedanya dengan kisah Gandi dan Ranting di Magetan, pembatalan pernikahan secara sepihak ini membuat Putri memberanikan diri untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Ganda dan keluarganya di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Ia menuntut Ganda dan keluarganya agar membayar ganti kerugian senilai Rp 3 miliar.

Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) di PN Kota Probolinggo. Mulyono, penasihat hukum pihak keluarga Putri menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan.

"Hari ini sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto. Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya," ujar Mulyono usai persidangan.

Sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.

Mulyono mendasarkan gugatan perdata dengan nominal tuntutan ganti rugi sangat besar itu pada sejumlah aturan. Dia mengklaim bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.

"Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu," katanya.

Mulyono pun menyebutkan alasan kedua. Menurutnya pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

Sementara pihak pria atau Adi Suganda mengaku dirinya tidak terima ibunya dicemooh oleh calon mertuanya. Penasihat hukum Ganda, Hari Muzahidin menyebut calon mertua kliennya mengeluarkan kata-kata kasar.

"Pembatalan nikah itu bukan dari satu pihak, sebenarnya. Sudah antara 2 pihak, dalam arti kalau tidak ada yang menyalahi atau berbuat kesalahan, itu tidak mungkin klien kami akan berbuat seperti yang dituduhkan, yakni membatalkan pernikahan," ujar Hari Muzahidin mewakili Ganda kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Cemoohan itu berupa perkataan yang menurut Hari sangat kasar. Seolah-olah meminta agar ibu Ganda menjual diri untuk memenuhi biaya pernikahan.

"Kami sebagai kuasa hukum menanggapi itu, kepada klien kami saya tanya kenapa? Karena sebagai anak tidak mungkin dirinya terima orang tuanya dicemooh sama calon mertuanya. Seolah-olah disuruh 'Senuk', maaf. Itu bahasa yang kasar. Seolah-olah disuruh menjual diri. Maksudnya apa? Kami nggak tahu, padahal dari mulai bertunangan itu baik-baik aja," ujarnya.

Menurutnya, ganti rugi yang diminta Putri dan keluarganya itu sangat tidak wajar. Dan pihaknya akan menghormati proses hukum.

"Kita ikuti sidang perdata ini. Sekarang logika saja, berapa sih kerugiannya untuk resepsi pernikahan itu? Paling Rp 20 atau Rp 30 juta. Mentok Rp 50 juta sudah mewah. Kalau minta ganti rugi Rp 3 miliar itu tidak wajar, dan ini merupakan perbuatan pemerasan," ujar Hari.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads