Gagal Nikah, Wanita di Kota Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 M

Gagal Nikah, Wanita di Kota Probolinggo Gugat Calon Suami Rp 3 M

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 18:51 WIB
Album foto resepsi pernikahan tanpa mempelai pria di Kota Probolinggo
Mempelai wanita di Kota Probolinggo yang jalani resepsi tanpa mempelai pria. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Kasus mempelai batal nikah tapi resepsi tetap digelar seperti kisah Gandi dan Ranting di Magetan terulang lagi. Kali ini terjadi di Kota Probolinggo. Keluarga mempelai perempuan terpaksa mengubah konsep resepsi pernikahan jadi syukuran, sedangkan sang calon mempelai wanita tetap memakai busana pengantin.

Perempuan yang seharusnya menjadi pengantin itu adalah Aurilia Putri Christyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Seharusnya putri menikah dengan calon suaminya Adi Suganda (23) yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli tahun lalu. Tapi pernikahan itu dibatalkan sepihak oleh keluarga Ganda.

Putri dan keluarganya telah mempersiapkan segala keperluan pernikahan. Undangan resepsi pernikahan itu sudah disebar bersamaan undangan kenduri yang akan digelar. Gedung di Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo pun sudah dibayar. Demikian juga katering, souvenir, perias, busana pengantin, bahkan juru foto pengantin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, 2 hari menjelang pelaksanaan resepsi pernikahan pihak keluarga Putri mendapat kabar tentang pembatalan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayangan. Apa boleh buat, resepsi pernikahan harus tetap digelar karena telah dipersiapkan dengan mengubah konsep menjadi syukuran bagi Ananda Aurilia Putri Christyn.

Putri, mempelai wanita yang jalani resepsi tanpa mempelai pria di Kota ProbolinggoPutri, menunjukkan undangan resepsi pernikahan yang telah digelar tanpa mempelai pria usai sidang di PN Kota Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)

Meski batal bersanding di pelaminan bersama Ganda, Putri tetap mengenakan busana pengantin. Ia juga tetap tersenyum saat menjalani foto wedding, begitu juga saat berfoto bersama ayah dan ibunya. Foto-foto itu pun telah dicetak dan telah tersimpan di album pribadi keluarga Aurilia.

ADVERTISEMENT

Bedanya dengan kisah Gandi dan Ranting di Magetan, pembatalan pernikahan secara sepihak ini membuat Putri memberanikan diri untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Ganda dan keluarganya di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Ia menuntut Ganda dan keluarganya agar membayar ganti kerugian senilai Rp 3 miliar.

Sidang perkara gugatan perdata Putri terhadap Ganda ini sudah bergulir hingga agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023) siang PN Kota Probolinggo. Mulyono, penasihat hukum pihak keluarga Putri menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dihadirkan.

"Hari ini sejumlah saksi sudah dihadirkan. Mulai dari perias pengantin hingga juru foto. Gugatan ini karena klien saya dan keluarganya merasa dirugikan oleh pihak tergugat dan keluarganya," ujar Mulyono usai persidangan.

Sidang perkara Putri dan Ganda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik atau mendengar jawaban penggugat atas jawaban tergugat tentang gugatan yang telah dilayangkan. Sidang tersebut akan digelar di ruang Sidang Utama PN Kota Probolinggo.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads