Pria Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Pukuli Orang yang Ajak Jalan Pacarnya

Pria Surabaya Jadi Pesakitan Setelah Pukuli Orang yang Ajak Jalan Pacarnya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 20 Jan 2023 04:01 WIB
sidang penganiayaan
Sidang penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Pria warga Surabaya ini gelap mata karena cemburu. Ia menghajar orang yang mengajak pacarnya jalan.

Pelaku adalah Kasifal Qommih. Sementara korban yang dihajarnya adalah Rangga Prayoga. Rangga dianiaya Kasifal karena telah berani mengajak jalan pacar pelaku, Ayuandira.

Kejadian ini bermula saat Rangga mengajak Ayuandira jalan pada Minggu (6/11/2022). Rupanya acara jalan bareng itu diketahui oleh Kasifal yang tentu saja cemburu pacarnya diajak jalan oleh orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa pikir panjang, Kasifal langsung mendatangi Rangga di kosnya di Jalan Wonokromo SS Gang VI. Setibanya di kos Rangga, Kasifal langsung menanyakan hal tersebut.

"Terdakwa bertanya kepada saksi korban pergi bersama siapa, kemudian dijawab saksi korban bahwa benar pergi bersama Ayuandira," kata Samsu J.Efendi, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda dakwaan di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

Spontan, Kasifal menjadi marah. Lalu, memiting leher Rangga dan menarik keluar dari kamarnya. Saat berada di luar kamar, Kasifal langsung memukul wajah Rangga.

"Dengan kepalan tangan kanannya, memukul wajah saksi korban bagian kiri. Dengan jari-jarinya, terdakwa mencakar wajah saksi korban dan juga terdakwa mencolok biji mata saksi korban menggunakan salah satu jarinya," ujarnya.

Rupanya, penganiayaan itu diketahui adik Rangga, yakni Adriansyah Dwi Prayoga. Ia lantas mendatangi dan melerai keduanya. Saat Adriansyah mendekat, Kasifal bukan menghentikan aksinya menganiaya Rangga, justru memukul lagi menggunakan helm.

Mengetahui hal itu, Adriansyah mengambil helm itu dan melerainya. Tak juga berhenti, Kasifal juga menyerang Adriansyah mengenakan helmnya bertubi-tubi.

"Terdakwa memukul saksi Adriansyah Dwi Prayoga ke kepalanya sebanyak 4 kali menggunakan helm tersebut," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Rangga mengalami luka dan sakit pada sejumlah bagian tubuh dan wajahnya. Usai menganiaya, Kasifal melarikan diri.

Lantaran tak terima dengan ulah Kasifal, Rangga melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Islam Surabaya, Adriyansyah disebut mengalami luka lecet pada pipi kiri, memar pada bola mata kiri dan Rangga mengalami sakit pada bola mata kiri akibat perdarahan bawah kulit dan kelopak atas dan bawah serta perdarahan pada selaput konjungtifa mata.

Tak butuh waktu lama usai laporan tersebut, Kasifal dibekuk. Lalu,bia didakwa dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.




(pfr/iwd)


Hide Ads