Situasi mendadak tegang pada Rabu petang itu, 13 Juli 2022 di Jalan Kedung Anyar Gang 8. Suara ribut-ribut terjadi disertai suara pukulan dari rumah nomor 53 di gang tersebut. Seorang pria bernama Achmad Julianto dihujani bogem mentah oleh Dedik Kristiawan Putra.
Petang itu Achmad Julanto yang akrab disapa Juli sedang main ke rumah kawannya di rumah nomor 53 itu. Datang lah Dedik yang tiba-tiba menuding-nuding Juli sambil menghardik.
"Awakmu jenenge Juli? (Kamu yang namanya Juli?)" Tanya Dedik saat pertama kali bertemu Achmad seperti termuat dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Dzulkifly Nento dalam sidang putusan perkara penganiayaan di PN Surabaya, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran merasa bahwa dirinya memang biasa dipanggil Juli, pertanyaan Dedik pun ia jawab. Tapi setelah mendapat jawaban konfirmasi itu Dedik justru menampar mulut Juli sambil mengomel menagih utang kekasihnya.
Merasa tak terima dan hendak membela diri Juli justru kembali mendapat pukulan telak di wajahnya. Kali kedua itu bukan tamparan, Dedik melayangkan bogem ke wajah Juli. Seketika dari mulut Juli bercucuran darah. Tapi Dedik tak berhenti, ia layangkan bogem ke mata kiri hingga telinga Juli.
"Akibatnya, telinga dan mata saksi korban (Achmad Julianto) terasa sakit karena pukulan terdakwa tersebut," kata Dzulkifly Nento dalam surat dakwaannya.
Belum sempat membalas, Dedik melakukan pemukulan berulang kali. Bahkan, Juli mengingat betul bahwa Dedik telah melayangkan 10 kali pukulan ke wajahnya.
Akibatnya Juli mengalami luka di bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri yang bengkak membiru, sedangkan bagian sekitar telinganya benjol, dan mulutnya berdarah-darah. Juli mengakui dia memang pernah berutang uang kepada kekasih Dedik senilai Rp 1 juta.
Sebaliknya, Dedik sebagai terdakwa dalam sidang penganiayaan di Ruang Garuda, PN Surabaya mengakui bahwa dirinya memang sengaja melakukan pemukulan itu. Ia beralasan untuk menakut-nakuti Juli agar mau membayar dan melunasi utang.
Juli pun melaporkan perbuatan Dedik ke polisi. Dengan bukti visum bernomor VER/437/VII/KES.3/2022/Rumkit yang dilakukan dr Arief Rahmawan di RS Bhayangkara Surabaya, polisi membekuk Dedik hingga pria itu berada di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya pada Selasa (10/1/2023).
Dedik diancam dengan pidana pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.Akibat ulahnya ia telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 7 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada korbannya. Menjatuhkan, hukuman selama 7 bulan penjara dan menetapkan masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata Suwarti Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.
(dpe/dte)