Mulyono mendasarkan gugatan perdata dengan nominal tuntutan ganti rugi sangat besar itu pada sejumlah aturan. Dia mengklaim bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.
"Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016, dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono pun menyebutkan alasan kedua. Menurutnya pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.
"Kedua kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang orang itu boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa? Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak," ujarnya.
Apa yang dialami oleh Putri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo memang pilu. Seluruh persiapan telah dilakukan keluarganya hingga pihak keluarga Ganda memutuskan membatalkan pernikahan sepihak dan pihak KUA baru memberitahukan pembatalan itu 2 hari menjelang hari-H pernikahan.
Putri seharusnya menikah dengan Ganda yang masih tetangganya sendiri pada Senin 18 Juli tahun lalu. Karena undangan sudah disebar termasuk suvenir dan gedung sudah dibayar, resepsi pernikahan pada 18 Juli 2022 itu tetap digelar tanpa mempelai pria. Konsep acara itu pun terpaksa diubah menjadi syukuran.
"Kami 5 bulan sebelum hari H sudah reservasi, termasuk gedung itu. Bahkan 1 bulan sebelum hari H, tergugat 3 (Ganda) ikut bersama-sama menyebar undangan. Baik di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, maupun di Sampang," ujar Mulyono.
Putri tetap menjalani syukuran di Gedung Paseban Sena di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo tanpa Ganda. Ia tetap memakai busana pengantin dan dirias lengkap. Tidak hanya itu dia juga harus tetap tersenyum saat menjalani foto wedding sendirian, termasuk menyambut tamu-tamu yang datang.
Foto-foto acara syukuran itu bahkan telah dicetak dan telah tersimpan rapi di album pribadi keluarga Putri. Hal itu juga yang mungkin membulatkan tekadnya dan keluarganya untuk melanjutkan gugatan terhadap Ganda dan keluarganya.
(dpe/iwd)