3 Bocah Usia 8 Tahun Perkosa Siswi TK Mojokerto, Para Saksi Mulai Diperiksa

3 Bocah Usia 8 Tahun Perkosa Siswi TK Mojokerto, Para Saksi Mulai Diperiksa

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 18:39 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikJatim)
Mojokerto -

Penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa korban dan para saksi.

Pengacara Korban, Krisdiyansari mengatakan ada beberapa pihak yang diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto. Yakni korban, orang tua korban, dan 2 saksi. Pemeriksaan digelar di rumah korban wilayah Kecamatan Dlanggu pada Rabu (18/1/2023).

"Penyidiknya datang langsung ke rumah korban karena sebelumnya ada informasi saksi ketakutan karena ditekan keluarga pelaku. Karena sudah bocor memberitahukan kejadian ini dan diancam akan dilaporkan pencemaran nama baik oleh keluarga pelaku," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada penyidik, kata Krisdiyansari, korban mengaku sudah 5 kali diperkosa terduga pelaku utama. Terakhir kali di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban pada Sabtu (7/1/2023) antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB.

Khusus hari itu saja terduga pelaku utama juga menyuruh 2 temannya melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Ironisnya, ketiga terduga pelaku baru berusia 8 tahun.

ADVERTISEMENT

"Nah, waktu pemeriksaan korban itu, korban bilang kalau pelaku utamanya memasukkan sedotan plastik ke kemaluannya. Terus korban juga mengaku sudah 5 kali disetubuhi pelaku utamanya," jelasnya.

Usai menggali keterangan dari korban, orang tua korban dan 2 saksi polisi juga menyerahkan surat panggilan untuk terduga pelaku anak. "Di hari itu juga penyidik menyerahkan surat panggilan untuk pemeriksaan pelaku," ujarnya.

Namun, hingga sore ini Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani belum merespons ketika dikonfirmasi detikJatim ihwal pemeriksaan para pihak yang dilakukan Unit PPA.

Kasus ini terungkap setelah nenek dan ibu korban mendapat cerita dari pengasuh salah seorang saksi pada Minggu (8/1/2023). Tak terima putrinya yang baru berusia 6 tahun diduga diperkosa, ibu korban pun melabrak keluarga para pelaku.

Orang tua korban pun melaporkan dugaan perkosaan siswi TK besar ini ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/1/2023). Korban sudah menjalani asesmen oleh psikolog P2TP2A Kabupaten Mojokerto di hari yang sama. Sedangkan 2 kali mediasi di tingkat desa pada 9 dan 16 Januari lalu tak mencapai titik temu.




(dpe/dte)


Hide Ads