Pengacara Ferry Irawan Desak Hasil Visum Venna Melinda Dibuka ke Publik

Pengacara Ferry Irawan Desak Hasil Visum Venna Melinda Dibuka ke Publik

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 18 Jan 2023 14:50 WIB
Penasihat hukum Ferry, Jeffry Simatupang dan ferry irawan
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang (kanan). (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris berkali-kali menyebut jika hidung kliennya patah karena dahi Ferry Irawan menekannya. Penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolan Simatupang meminta agar hasil visum hidung Venna Melinda dibuka ke publik.

Ini agar pemberitaan tidak semakin liar saat Ferry Irawan dipenjara di Polda Jatim.

"Agar pemberitaan tidak menjadi semakin 'liar' segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis. Ini berkaitan Pasal yang diterapkan, yang mana klien kami dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT," ujarnya dalam keterangan yang diterima detikJatim, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan UU 22/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pasal 44 adalah pidana atas kekerasan secara fisik dalam rumah tangga.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran pasal itu mencapai 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 15 juta.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, Jeffry meminta bila kekerasan itu tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan medis terhadap pelapor, dalam hal ini Venna Melinda, ia berharap ayat lain yang diterapkan.

"Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tak ada patahnya tulang hidung, maka kami berharap Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT yang diterapkan terhadap klien kami," katanya.

Adapun yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT adalah kekerasan fisik yang dilakukan suami atau istri tidak sampai menyebabkan penyakit atau hambatan dalam bekerja.

Pidana untuk ayat (4) di pasal itu pun lebih ringan, yakni pidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda paling banyak Rp 5 juta.

"Dengan ditunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan medis, dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi apapun," ujarnya.

Berkaitan dengan hasil visum terhadap Venna Melinda itu, Jeffry bahkan memasang badan untuk kliennya. Ia mengaku siap mundur sebagai kuasa hukum kliennya terbukti mematahkan hidung Venna Melinda.

"Jika Benar adanya patah tulang hidung yang diduga akibat dari klien kami, maka kami siap mundur sebagai kuasa hukum," tegasnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads