Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul Hakim menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan. Menurutnya, kesehatan Ferry tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
"Pemeriksaan hari ini kami mendapatkan tugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap FI (Ferry Irawan). Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Erwinn mengatakan bahwa secara medis Ferry dinyatakan tidak mengalami gangguan kesehatan berarti yang menyebabkan penahanan tidak bisa dilakukan oleh penyidik yang sedang menangani kasusnya.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap lanjut daripada penyidik. Kami ambil darah, kami periksa fisik, termasuk kami melaksanakan pemeriksaan fisiknya dan pemeriksaan jantung," ujar Erwinn.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditahan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Ia tiba di Mapolda Jatim didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang sekitar pukul 10.14 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim hingga pukul 18.40 WIB.
Pada akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferry setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa kesehatan Ferry Irawan.
"Setelah diperiksa oleh dokter kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI. Kami melakukan identifikasi terhadap yang berangkutan," ujar KabidHumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
"Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya.
Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya sempat menyatakan berbagai hal berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya, termasuk apa yang sebenarnya terjadi di hotel di Kediri.
Datang memakai kemeja putih dan bertopi serta memakai masker, Ferry sempat menyatakan bahwa sebenarnya dirinya sendiri masih berharap komunikasi antara dirinya dengan Venna Melinda dibuka. Ia ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Tidak hanya itu Penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang juga sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya yang dia sebut sakit.
"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023). (dpe/fat)