Ferry Irawan akhirnya ditahan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Ia tiba di Mapolda Jatim didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang sekitar pukul 10.14 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim hingga pukul 18.40 WIB.
Pada akhirnya penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferry setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa kesehatan Ferry Irawan.
"Setelah diperiksa oleh dokter kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI. Kami melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di mapolda, Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
"Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya.
Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya sempat menyatakan berbagai hal berkaitan dengan kasus hukum yang menjeratnya, termasuk apa sebenarnya yang terjadi di hotel di Kediri.
Ferry yang memakai kemeja putih dan bertopi serta memakai masker sempat menyatakan bahwa sebenarnya dirinya sendiri masih berharap komunikasi antara dirinya dengan Venna Melinda dibuka. Ia ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Tidak hanya itu Penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang juga sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya yang dia sebut sakit.
"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujarnya.
Kesehatan Ferry itu, kata Jeffry, juga menjadi alasan utama dirinya meminta penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Pengacara yang merupakan bagian dari Tim Hotma Sitompul itu berharap Ferry tidak ditahan agar bisa tetap mengikuti proses hukum dengan baik.
"Maka kami memohon kepada pihak Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan. Untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat, untuk membuat Pak Ferry bisa mengikuti proses hukum dengan baik. Jadi kami sekali lagi menyatakan memohon kepada Kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan. Terima kasih, kami yakin bahwa Polda Jatim profesional dalam menangani perkara ini," katanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyangkakan sejumlah pasal dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di sela-sela pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
(dpe/fat)