Ferry Irawan Minta Polisi Tak Tahan Dirinya di Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan Minta Polisi Tak Tahan Dirinya di Kasus KDRT Venna Melinda

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 16 Jan 2023 16:45 WIB
Penasihat hukum Ferry, Jeffry Simatupang dan ferry irawan
Ferry Irawan saat mendatangi Polda Jatim. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan melalui penasihat hukumnya Jeffry Simatupang menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak ditahan. Hal itu mengingat penyakit yang diderita Ferry, juga harapan Ferry bahwa kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita nggak bicara kemungkinan, ya. Kami ikuti dulu proses hukumnya apapun yang akan terjadi. Pak Ferry sudah mempersiapkan diri. Itu yang pertama. Kedua, penahanan itu kewenangan dari penyidik dari pihak kepolisian Polda Jawa Timur," kata Jeffry kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).

Tidak hanya itu, mewakili kliennya Jeffry juga menyampaikan permohonan kepada Polda Jatim agar tidak menahan Ferry. Salah satunya berkaitan iktikad baik Ferry yang kooperatif saat dipanggil, juga harapannya untuk membuka komunikasi dengan pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujarnya.

Kesehatan Ferry itu, kata Jeffry, juga menjadi alasan utama dirinya meminta penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Pengacara yang merupakan bagian dari Tim Hotma Sitompul itu berharap Ferry tidak ditahan agar bisa tetap mengikuti proses hukum dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Maka kami memohon kepada pihak Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan. Untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat, untuk membuat Pak Ferry bisa mengikuti proses hukum dengan baik. Jadi kami sekali lagi menyatakan memohon kepada Kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan. Terima kasih, kami yakin bahwa Polda Jatim profesional dalam menangani perkara ini," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa Ferry Irawan memang kooperatif telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"FI memenuhi panggilan sebagai tersangka KDRT. FI didampingi Jeffry Simatupang merupakan Tim Hotma Sitompul CS," kata kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Mengenai keputusan apakah Ferry Irawan langsung ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan itu, Dirmanto menyatakan bahwa polisi masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Kita lihat saja terkait pemeriksaan ini dari penyidik," tambahnya. "Kalau melihat pasal ancaman hukum yang bersangkutan, bisa ditahan. Tapi semua tergantung dari hasil pemeriksaan," katanya.

Ferry Irawan tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.14 WIB. Ferry Irawan datang dengan berkemeja putih dan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi, Dia turun dari mobil warna silver




(dpe/fat)


Hide Ads