Rini Hanifah (43), keluarga korban Tragedi Kanjuruhan rela datang dari Purwosari, Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi menyaksikan sidang Tragedi Kanjuruhan. Ia tak terima dengan dakwaan dari jaksa.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rini mengaku kehilangan anaknya, Agus Riansyah atau Tole (20) saat menyaksikan laga Arema FC dan Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Ia pun menuntut para terdakwa dihukum setimpal.
"Maling ayam pun dihukum berat. Kalau bisa dihukum mati, semuanya seperti korban-korban lainnya," kata Rini Senin (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini sendiri datang ke PN Surabaya dengan naik motor. Ia menyaksikan perjalanan sidang di ruang Cakra. Di sana ia penasaran ingin melihat wajah para terdakwa. Ia kecewa karena hanya bisa menyaksikan terdakwa melalui layar telekonferensi.
Senada, Juwariyah, juga merasa kecewa dengan pelaksanaan sidang yang digelar telekonferensi. Sebab ia ingin melihat langsung para terdakwa. Ia berharap sidang digelar terbuka seperti yang diterapkan pada sidang Ferdy Sambo.
Juwariyah bahkan mengaku sempat dilarang masuk ke PN Surabaya. Padahal ia sudah mengaku sebagai keluarga korban. Ia pun merasa tak puas dengan jalannya persidangan.
"Kalau bisa minta sidangnya online, seperti sidangnya Ferdy Sambo," kata Juwariyah yang kehilangan anaknya Dinar Artamefia (17) dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Tadi sempat tidak boleh masuk, dilarang masuk, semua belum sesuai dengan keinginan korban. Semua sidang terbuka, minta semua pihak dihadirkan, agar semua tahu siapa pembantainya," imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan berlangsung hari ini. Ada 5 terdakwa yang akan menjalani sidang Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Sidang akan digelar secara online.
(abq/dte)