PMI Jatim menegaskan bahwa jual beli darah manusia, termasuk darah yang didistribusikan oleh PMI bisa dijerat pidana. Seperti diatur dalam Undang-undang Kesehatan.
Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto menegaskan bahwa PMI tidak memperjualbelikan kantong darah. Apalagi ke perorangan.
Distribusi kantong darah dari PMI pun tidak dilakukan dengan cara dijual, hanya diberikan untuk kemudian RS yang menyalurkan untuk pasien yang membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh diperjualbelikan. Jadi dari PMI ke rumah sakit," tegasnya.
Berkaitan dengan kasus dukun gadungan yang memakai darah manusia berlogo PMI untuk ritual palsu, ia juga tidak bisa melakukan intervensi.
Dia juga tidak bisa menyampaikan dugaan sejauh mana keterlibatan UDD PMI Gresik dalam kasus dukun gadungan itu. Seluruh penanganan kasus itu ia serahkan ke polisi di Gresik.
"Itu ke Polres, sejauh mana keterlibatan PMI Gresik saya juga nggak bisa ngomong," ujarnya.
Edi menjelaskan bila memang terbukti ada oknum PMI yang menjual, yang berhak menindak adalah kepolisian. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Kesehatan.
"Ya diproses. Nanti dari pengungkapan dari Polres seperti apa nanti di sana akan dibuktikan. Tidak bisa melakukan pidana. PMI hanya wilayah administrasi. PMI hanya melaksanakan Permenkes," katanya.
Tugas PMI Jatim, kata dia, hanya melakukan pengawasan terhadap operasional UDD PMI, termasuk distribusi darah.
"Prinsipnya bahwa PMI akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan aspek kualitas terjamin. Oleh karenanya masyarakat butuh darah jangan melalui orang lain. Datanglah ke PMI, ke RS," ujarnya.
Distribusi darah secara orang per orang berarti menyimpang dari prosedur distribusi darah sesuai ketentuan undang-undang. Hal iru berpotensi pidana.
"Kalau datang ke RS, ke PMI prosedur distribusi jadi tidak menyimpang dari Permenkes. Kalau menyimpang bisa jadi pidana, seperti jual beli dan lainnya," katanya.
Berkaitan pidana yang bisa diterapkan pada kasus jual beli darah, ia menyebutkan bahwa aturan itu termuat dalam Pasal 195 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Ketua PMI Gresik Ahmad Nadlir memastikan puluhan kantong darah tersebut bukan dari PMI Gresik.
"Saya pastikan kantong darah itu bukan dari kami (PMI Gresik)," tegas Nadlir.
Nadlir menambahkan, sudah mendapat surat dari ketua PMI Jusuf Kalla terkait adanya pemberitaan dukun gadungan yang menggunakan kantong darah untuk ritual. Namun, ia memastikan bahwa kantong darah yang keluar dari PMI Gresik harus ada tanda tangan rumah sakit yang membutuhkan.
"Harus teregistrasi dan ada barcodenya. Jadi seandainya darah yang ditemukan itu bisa juga darah expired, pasti ada nomor seri barcodenya tidak mungkin begitu saja keluar. Tidak mungkin begitu gampangnya keluar," bebernya.
(dpe/dte)