Dukun gadungan berinisial MY (43) diduga penipu bermodus penggandaan uang memakai darah manusia untuk ritual. Di kantong darah yang dipakai itu terdapat logo Palang Merah Indonesia (PMI).
Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto menegaskan bahwa darah dilarang diperjualbelikan baik kepada institusi apalagi kepada perorangan. Ia juga mengaku sudah memonitor kasus penipuan di Gresik.
"Pada dasarnya PMI terima kasih atas langkah Polres Gresik melakukan penyidikan atas kasus ini, karena kami tidak ingin darah itu menimbulkan citra jelek kepada PMI," katanya kepada detikJatim, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai proses penyelidikan maupun penindakan bila terbukti adanya jual beli darah PMI, pihaknya telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan kepada Polres Gresik.
"Kami berharap, mohon diproses sampai tuntas. Kami sudah koordinasi dengan Polres Gresik. Kami menyatakan dukungan kepada Polres Gresik," ujar Edi.
Selain telah dilarang di dalam Undang-undang Kesehatan, sejumlah prosedur penanganan darah dan kantongnya tidak bisa sembarangan dilakukan masyarakat.
"Kalau prosedurnya ada bagaimana cara penyimpanan, prosedur bagaimana distribusi. Nggak boleh beredar di masyarakat. Dari UDD langsung RS," ujarnya.
Edi memastikan saat ini Polres Gresik sedang mengumpulkan data informasi dan pengembangan tentang kantong darah berlogo PMI itu.
Dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, karena yang berhak menyampaikan informasi itu adalah Polres Gresik.
"Data informasinya ada di Polres. Kami menunggu perkembangan dari apa yang diperoleh," ujarnya.
(dpe/dte)