Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang akhirnya bertindak tegas kepada KR (14). Santri yang menganiaya temannya sesama santri, DFA (12), itu akhirnya dikeluarkan.
Penganiayaan itu terjadi pada 26 November 2022 lalu. Akibatnya, DFA mengalami patah tulang di bagian hidung.
"Artinya dengan pelanggaran seperti itu. Kami sudah angkat tangan karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami cari mungkin pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, agar lebih baik lagi," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang KH Fathul Bari saat dihubungi wartawan, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KH Fathul menegaskan, Ponpes An-Nur 2 memiliki aturan ketat yang tidak boleh dilanggar oleh para santri. Jika dilanggar, ponpes akan menilai sesuai dengan pelanggaran, ringan, sedang atau berat. Menurut Fathul semua jenis pelanggaran itu memiliki sanksi berbeda.
"Kalau merokok masuk dalam kategori pelanggaran ringan. Kalau RK ini, diduga dilaporkan karena merokok. Perlu digarisbawahi, merokok saja ada sanksinya, apalagi sampai memukul temannya," tuturnya.
"Sudah dibuatkan SK saat itu, karena memang aturan pondok pesantren begitu dan sudah dipulangkan ke orang tua," sambungnya.
Fathul Bari mengaku kasus penganiayaan yang terjadi sudah menjadi perhatian pondok serta lembaga pendidikan An-Nur.
Perisitwa itu terjad di luar jam belajar mengajar. Sehingga, semua peserta didik dan para guru sudah pergi dari sekolah.
Selain itu, saat itu juga sedang masuk waktu dhuhur. Guru, santri, hingga pengurus pondok kebanyakan sedang melaksanakan salat berjemaah di masjid.
"Artinya ada celah yang luput dari pengawasan pondok pesantren. Namun hal ini wajar. Di manapun, pasti ada potensi dan kemungkinan terjadinya kekerasan. Tidak ada lembaga yang sesakti apapun itu tidak bisa menutup kekerasan," tandasnya.
"Di kepolisan saja. Kalau saya contohkan, di rumah dinas polisi pun bisa kok terjadi pembunuhan," sambungnya.
Fathul Bari menyayangkan peristiwa penganiyaan itu terjadi di lembaga pondok pesantrennya. Namun, ia mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya kekerasan di area pondok pesantren.
"Setiap tahun kami selalu melakukan studi banding ke pesantren mengenai penanganan antisipasi bulliying. Apabila ada pondok pesantren yang bagus dalam penanganan kekerasan, kita aplikasikan di pondok pesantren ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan, DFA menjadi korban penganiayaan KR tak lain adalah rekan sesama santri di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu (26/11/2022).
DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, luka lebam pun didapatkan DFA, bahkan tulang hidungnya pun disebut dokter patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. Pasca kejadian, orang tua DFA lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Malang.
(dpe/dte)