Polres Malang menetapkan KR (14) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap DFA (12). Keduanya merupakan santri Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. KR akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.
"Kami sudah menetapkan tersangka, dijadwalkan minggu depan untuk pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (11/1/2023).
Menurut Wahyu, tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum lantaran usianya yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, proses penanganan kasus menyesuaikan Undang-undang sistem peradilan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berinisial KR merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum), karena masih di bawah umur," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Wahyu, proses diversi akan kembali dilakukan. Jika sebelumnya proses mediasi ditanggapi keluarga korban untuk tetap melanjutkan proses hukum.
"Nanti akan dilakukan diversi," tegasnya.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak menjadi di luar peradilan. Tujuannya agar mendamaikan konflik antara korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Seperti diberitakan, DFA menjadi korban penganiayaan KR tak lain adalah rekan sesama santri di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu (26/11/2022).
DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, luka lebam pun didapatkan DFA, bahkan tulang hidungnya patah. Usai kejadian, orang tua DFA lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Malang.
(abq/dte)