Aduan tentang kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota Polres Pamekasan Aiptu AR telah dicabut. Meski demikian Bidpropam Polda Jatim masih akan terus melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan tentang pelanggaran kode etik terhadap Aiptu AR.
Korban MH, yang merupakan istri Aiptu AR mencabut aduannya, baik tentang kekerasan seksual maupun penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh suaminya pada Senin (9/1) malam di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan tentang pencabutan aduan itu. "Tadi malam (aduannya dicabut)," katanya ketika dikonfirmasi detikJatim dalam kesempatan wawancara dengan wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski aduan itu telah dicabut Dirmanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Aiptu AR masih dilanjutkan. Terutama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik di Bidpropam Polda Jatim.
"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, tetap kode etik tetap akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekarang (Aiptu AR) masih dalam pemeriksaan. Masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim," ujar Dirmanto.
Tidak hanya itu, berkaitan kasus dugaan asusila oleh Aiptu AR terhadap istrinya sendiri yang sedang diperiksa Bidpropam, terhadap Anggota Polres Pamekasan tersebut Polda Jatim juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan mental atau kejiwaan.
"Rencana tindak lanjut, hari ini rencananya akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog (terhadap Aiptu AR)," kata Dirmanto.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Aiptu AR ini, kata Dirmanto, dilakukan oleh penyidik Bidpropam karena dalam perkembangan pemeriksaan tidak ditemukan motif ekonomi dalam dugaan kasus asusila Aiptu AR terhadap istrinya.
"Karena tidak ditemukan adanya motif ekonomi, maka kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan (Aiptu AR). Jadi nanti ahli-ahli kejiwaan akan kami datangkan untuk memeriksa yang bersangkutan seperti apa kondisi kejiwaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Dirmanto menyatakan bahwa proses pemeriksaan etik yang masih berlanjut itu menjadi bagian dari komitmen sekaligus bukti bahwa Polri akan melakukan penindakan dan pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan, memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran agar ditindak tegas. Ini komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana," katanya.
Sementara, pada Senin malam penasihat hukum korban MH, Subaidi menyatakan bahwa kliennya telah mencabut aduan karena MH sebagai pengadu telah memaafkan suaminya.
"Ada beberapa alasan, salah satunya dari keluarga pihak pelapor dan pelapor sendiri sudah memaafkan. Selain itu keluarga pihak terlapor dan pelapor juga sudah menyepakati agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
(dpe/dte)