Kata Polisi Soal Pengejaran Pelaku Curanmor Diwarnai Tembakan di Malang

Kata Polisi Soal Pengejaran Pelaku Curanmor Diwarnai Tembakan di Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 06 Jan 2023 20:03 WIB
Lokasi gang saat polisi mengejar penjahat di Malang
Lokasi gang saat polisi mengejar penjahat di Malang (Foto file: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Polisi buka suara terkait video rekaman CCTV aksinya saat mengejar pelaku kejahatan yang diwarnai suara sejumlah tembakan. Polisi membenarkan pelaku adalah maling motor bersenjata tajam.

Pelaku yang telah ditangkap tersebut berinisial PO (15) warga Wagir, Kabupaten Malang. Dari hasil penyidikan, pelaku telah beraksi mencuri motor sebanyak tiga kali.

"Hasil penyidikan kami yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat wilayah Malang Kota," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota sedang mencoba untuk mendalami pencurian kendaraan bermotor yang pernah dilakukan PO, termasuk kemana hasil curian disimpan atau dijual.

"Kita masih dalami lebih lanjut soal curanmor tersebut. Sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan secara pasti, karena masih proses penyidikan," kata Bayu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penyidikan sementara, PO mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli chip slot judi online. "Hasil penjualan motor curian untuk beli chip slot,"ujarnya.

Saat ini petugas kepolisian sedang mencari dua rekan PO yang berhasil kabur saat penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Rabu (6/1/2023) lalu.

"Untuk dua orang masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita masih dalami terkait pencurian yang pernah dilakukan itu," kata Bayu.

Kini petugas sedang melakukan pencarian pada dua rekan PO yang berhasil kabur. Karena saat penangkapan PO belum melancarkan aksi Curanmor. Maka yang bersangkutan diancam hukuman terkait senjata tajam.

"Sementara ini yang bersangkutan terancam dikenakan pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman 10 tahun," tandasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video rekaman CCTV aksi kejar-kejaran dramatis antara pelaku kejahatan dan polisi. Aksi itu bahkan diwarnai dengan suara tembakan beberapa kali.

Dari penelusuran detikJatim, diketahui peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) 03.39 WIB. Pengejaran itu dilakukan polisi yang berusaha menangkap terduga pelaku curanmor bersenjata tajam.

Sedangkan lokasi pengejaran berada di Jalan Simpang Gading, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Salah satu warga di Jalan Simpang Gading yang enggan disebut namanya menyebut bahwa aksi pengejaran itu layaknya film action. Beberapa kali suara tembakan didengar saat peristiwa itu.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(abq/iwd)


Hide Ads