Warga Malang Ringkus Maling yang Balik ke TKP Buat Ambil Motornya

Warga Malang Ringkus Maling yang Balik ke TKP Buat Ambil Motornya

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 18 Nov 2022 23:03 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di Dampit Malang
Sepeda motor pelaku curanmor di Dampit Malang. (Foto: Istimewa/dok Polres Malang)
Malang -

Polisi membekuk tersangka curanmor di Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/11/2022) malam.

"Satu terduga pelaku diamankan di Polsek Dampit, saat ini masih didalami oleh penyidik," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada awak media pada Jumat (18/11/2022).

Tersangka Curanmor yang diamankan Polres Malang berinisial KA (26) asal Desa Tamanayu, Pronojiwo, Lumajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menyampaikan kejadian bermula saat seorang pria warga Jalan Sumberkembar, Dampit bernama DP (27) kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya.

"Keterangan korban (DP) kendaraan sebelumnya diletakkan di teras depan rumah pada Kamis (17/11) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Taufik.

ADVERTISEMENT

Di saat yang sama korban melihat sebuah sepeda motor Jupiter MX berwarna hitam terparkir tak jauh dari tempat hilangnya sepeda motor miliknya.

Pelaku pencurian sepeda motor di Dampit MalangPelaku pencurian sepeda motor di Dampit Malang. (Foto: Istimewa/dok Polres Malang)

Karena merasa curiga, DP bersama warga setempat menunggu pemilik motor itu tiba hingga akhirnya datanglah pelaku KA sekitar pukul 20.00 WIB.

Karena gelagatnya mencurigakan warga menegur KA. Pria itu mengaku bahwa dirinya adalah pemilik motor Jupiter MX hitam yang terparkir itu.

"Ketika ditegur warga pelaku malah lari. Hingga akhirnya ia tertangkap, kemudian diamankan petugas Polsek Dampit," kata Taufik.

Usai tertangkap, KA mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor DP dengan lebih dulu merusak kontak sepeda motor korban dengan kunci T lalu membawanya kabur.

Taufiq mengatakan bahwa saat ini petugas kepolisian sedang mendalami kasus curanmor yang dilakukan KA.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Dampit. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah mendekam di Polsek Dampit," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads